KalbarOnline.com – Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan pembatasan impor terhadap perusahaan asal Tiongkok yang berbasis di Xinjiang. AS menuding Tiongkok sudah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena memperlakukan tenaga kerjanya sebagai budak atau sistem kerja paksa. Barang-barang dari Xinjiang termasuk produk dari kamp konsentrasi untuk minoritas Uighur dilarang.
Tindakan pembatasan perdagangan oleh AS merupakan yang terbaru dari serangkaian langkah oleh pemerintahan Donald Trump yang menargetkan otoritas dan bisnis Tiongkok. Tudingan dilandasi atas tuduhan pelanggaran HAM di wilayah Xinjiang.
Dilansir dari WIO News, Sabtu (10/10), lima perusahaan di Xinjiang dan satu di Provinsi Anhui timur, yang membuat produk pakaian, kapas, komputer, dan rambut, telah masuk dalam urutan baru dari Perlindungan Bea dan Perbatasan Amerika Serikat (USCBP). Salah satu pusat pendidikan dan pelatihan keterampilan kejuruan Xinjiang juga masik dalam urutan. Istilah ini digunakan oleh Beijing untuk merujuk pada kamp-kamp besar tempat narapidana dari minoritas Muslim diduga ditahan.
Institusi AS tersebut mengeluarkan perintah pembebasan penahanan untuk keenam entitas Tiongkok, untuk mencegah barang-barang yang diduga dibuat dengan sistem kerja paksa. AS menilai di kamp-kamp tersebut, minoritas ini dibuat untuk berjanji setia kepada Partai Komunis Tiongkok, dan bekerja sebagai kerja paksa gratis atau berbiaya rendah di pabrik dan fasilitas terdekat.
Perintah tersebut memungkinkan AS untuk menahan pengiriman di pelabuhan dan memberi perusahaan kesempatan untuk mengekspor pengiriman mereka atau menunjukkan bukti bahwa barang dagangan tidak diproduksi dengan kerja paksa. Laporan khusus CNN memperkuat klaim tersebut.
Menurut laporan itu, tuduhan AS tentang kerja paksa di Xinjiang adalah bagian dari pola yang lebih luas dari dugaan pelanggaran HAM oleh pemerintah Tiongkok di wilayah tersebut. Namun, semua tuduhan itu dibantah oleh Tiongkok.
Sebelumnya AS sudah pernah mengumumkan akan memblokir berbagai produk Tiongkok yang dibuat dengan sistem kerja paksa di wilayah Xinjiang. Pemerintah Tiongkok dianggap terlibat dalam pelanggaran sistematis terhadap etnis Uighur. AS menilai kerja paksa adalah pelanggaran HAM.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…
KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…
KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…
KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…
KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…
KalbarOnline, Manado - Dua atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Provinsi Kalimantan Barat…
Leave a Comment