KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara mengenai Undang-Undang Cipta Kerja usai melakukan Rapat Terbatas Internal secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (09/10/2020).
Jokowi memaparkan alasan utama pemerintah mengebut pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, payung hukum tersebut betul-betul dibutuhkan terutama bagi masyarakat.
“Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).
Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks. Kemudian Jokowi memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
“Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada,” katanya.
Berikut penjelasan lengkap Jokowi terkait pengesahan UU Cipta Kerja :
KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Windy…
KalbarOnline, Pontianak - Setiap orang memiliki imunitas yang berbeda, sehingga daya tahan tubuh terhadap penyakit…
KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Minggu…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah berencana untuk mendorong posyandu agar dapat naik…
KalbarOnline, Pontianak - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Barat menggelar workshop Kekerasan Berbasis Gender…
Leave a Comment