Categories: Nasional

Soal Kompensasi Tambahan Bagi Buruh PKWT, Ini Kata Menaker

KalbarOnline.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap memberi perlindungan hak ke buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di samping itu, UU tersebut juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

“Jadi ketentuan syarat itu tetap diatur sebagaimana UU 13 2003, yang justru memberi perlindungan ke pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan PKWT tetap ada batas waktunya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. PKWT hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap.

Diketahui, Kemarin (7/10), 12 menteri menggelar konferensi pers bersama. Mereka menampik satu per satu kabar miring terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

  • Baca Juga: 12 Menteri Tepis Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Bantah Hapus UMK-Cuti

Dua belas menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Para menteri itu berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Mereka menjelaskan satu per satu poin yang menyulut perdebatan. Mulai ketenagakerjaan, amdal, pertanahan, hingga ekonomi.

Airlangga menegaskan, salah satu informasi simpang siur mengenai UU Cipta Kerja terkait dengan ketenagakerjaan, terutama tentang upah minimum dan gaji. ’’Saya tegaskan upah minimum tidak dihapus, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang diterima tidak akan turun,’’ ujarnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

2 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

3 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

3 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

21 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago