Sosialisasikan Omnibus Law, Pemerintah Harus Berpegang Dua Hal Ini

KalbarOnline.com – Direktur Pascasarjana Universitas Jayabaya, Profesor Syarifudin Tippe, menyatakan semua pihak sebaiknya mengedepankan pendekatan dialogis serta melaksanakan prinsip-prinsip bela negara. Itu kaitannya dalam melihat dan memahami UU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini tengah menjadi isu nasional.

Selain menggencarkan sosialisasi, Ketua Umum Forum Silaturahmi Boemiputra Nusantara (FSBN) ini juga meminta semua pihak baik pemerintah, DPR, dan buruh serta masyarakat secara luas untuk tetap merawat dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.

“Sejatinya inti dari diciptakannya UU adalah untuk melindungi masyarakat Indonesia secara menyeluruh, dalam hal ini pmerintah dan DPR sebaikya bersikap bijak dalam menyampaikan isi Omnibus Law, dalam arti telah mempertimbangkan semua aspek yang berpengaruh secara baik dan menyeluruh,” kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam keterangan tertulisnya kepada KalbarOnline.com, Sabtu (17/10).

Dia juga menegaskan konsistensi antara rumusan dengan implementasi Omnibus Law, jangan sampai nanti justru semakin memperlebar kesenjangan antara si miskin dan si kaya. Implementasinya hanya menguntungkan pihak pemodal sebagaimana disinyalir para pakar ekonomi.

Baca Juga :  Debat Kedua, Pengamat: Eri-Armudji Unggul Telak dari Machfud-Mujiaman

Sebagai pendiri dan rektor pertama Universitas Pertahanan (Unhan), 2009-2012, dia menyoroti respons dan reaksi masyarakat dan pemerintah serta DPR dari sisi nilai-nilai bela Negara yang juga merupakan turunan atau pelaksanaan nilai-nilai Pancasila yang harus diaplikasikan dalam kehidupan keseharian dalam berbangsa dan bernegara.

Siapa pun dalam melaksanakan tupoksi masing-masing, hendaknya berpijak kepada lima nilai atau prinsip bela negara. Nilai pertama meyakini Pancasila sebagai ideologi negara, jangan hanya retorika, tapi diaplikasikan. Nilai kedua memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

Nilai ketiga cinta tanah air, artinya bangga dan bersyukur sebagai warga negara NKRI serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Nilai keempat, atas kecintaannya itu, setiap warga negara harus rela berkorban, bermakna menjadikan segala sesuatu sebagai panggilan ibu pertiwi. ‎Nilai kelima, sebagai wujud dari rela berkorban, haruslah tanpa pamrih, artinya tulus dalam setiap pengabdian kepada bangsanya.

“Jika kelima prinsip tersebut mampu diaplikasikan, Insya Allah kemampuan awal bela negara dapat diwujudkan. Itulah pesan moral nilai-nilai bela nagara kepada setiap warga negara dalam menyikapi setiap kemelut, khususnya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi isu nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :  MTQ Nasional XXVII, Khairunnisa Cetak Sejarah Baru Buat Kalbar

Tak kalah penting, ujar mantan Pangdam Sriwijaya ini adalah isu sensitif lainnya seperti pandemi Covid-19 juga mestinya menjadi pertimbangan utama dalam menggulirkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Demikian juga kebijakan-kebijakan lainnya yang diangkat sebaiknya mengarah ke sana,” ujarnya.

Syarifudin Tippe menyarankan kepada masyarakat untuk tidak terpancing terhadap provokasi pihak-pihak yang memanfaatkan suatu momen untuk semakin memperkeruh suasana. “Saya kira imbauan ini sudah jamak di banyak momen yang melibatkan massa, ada saja pihak-pihak tertentu sebagai penumpang gelap yang dengan sengaja memperuncing situasi. Untuk itu, sebaiknya mari kita patuhi ketentuan sesuai SOP yang ada. Pengerusakan fasilitas umum misalnya, tidak ada untungnya, bahkan merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Imbauan tersebut menurutnya didasarkan karena dirinya merupakan prajurit Sapta Marga yang sudah purna tugas dan juga akademisi. “Saya lakukan semata-mata karena kesadaran atau panggilan berbangsa dan bernegara di tengah situasi yang kurang menguntungkan,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment