Categories: Nasional

Pukul Mundur Massa, Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Simpang Harmoni

KalbarOnline.com – Bentrok antar pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian terjadi di simpang Harmoni, Jakarta Pusat. Polisi beberapa kali menembak gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa.

Pantauan KalbarOnline.com, massa melakukan pelemparan batu terhadap aparat keamanan yang bertugas. Aksi ini tidak jauh dari kawasan Istana Negara.

Kendati demikian, para pengunjuk rasa tidak mundur meski ditembakkan gas air mata oleh para petugas. Bahkan, polisi sempat terpukul mundur ke arah Istana Negara, namun mereka balik membubarkan para demonstran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto meminta para pengunjuk rasa untuk mundur. Gas air mata ditembakkan lantaran massa aksi membuat kericuhan.

“Kami minta kalian untuk membubarkan diri dengan tenang. Kami akan semprot gas air mata karena kalian yang memulai kericuhan,” tegas Heru.

Untuk diketahui, bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa lantaran para demonstrasi aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja dijaga untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka mata terkait banyaknya aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat. Demontrasi tersebut berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

“Dengan banyaknya aksi demo dan penolakan oleh berbagai elemen, mestinya Pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan masyarakat. Perlu dialog dengan elemen masyarakat, terutama dengan yang berkeberatan,” kata Sekertaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Mu’ti menegaskan, Pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan atau tindakan represif untuk membubarkan massa pengunjuk rasa.

Mu’ti mengaku, hingga kini pihaknya masih mempelajari UU Cipta Kerja setelah secara resmi diundangkan oleh Pemerintah dan DPR RI. Tidak menutup kemungkinan, Muhammadiyah akan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.

“Judicial Review dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ada kerugian konstitusional akibat pelaksanaan suatu undang-undang,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menteri AHY: Pemerintah Hadir bagi Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu

KalbarOnline.com, Palu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

2 hours ago

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

13 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

18 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

19 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

19 hours ago