Categories: Nasional

Pemerintah-DPR Setuju Pesangon PHK 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – RUU Cipta Kerja baru saja disetujui Baleg DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Di balik persetujuan itu terdapat beberapa perubahan usulan di dalam RUU Cipta Kerja. Salah satunya tentang skema pemberian pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemenko Perekonomian dari pihak pemerintah mengubah usulan skema pemberian pesangon untuk pekerja yang terkena PHK. Sebelumnya 32 kali dari upah menjadi 25 kali. Semua pesangon itu ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha. Sebagian kecil juga ditanggung pemerintah.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, sebelumnya usulan skema pesangon 32 kali upah yang terdiri atas 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lantas beban untuk pemberi kerja dan pemerintah sama-sama dikurangi.

“Pemberi kerja maksimal menanggung 19 kali gaji dan ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah melalui BPJS,” ujar Elen Setiadi dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja sebagaimana disiarkan dari kanal YouTube DPR, Sabtu (3/10) malam.

Baca juga: 2 Fraksi Tolak RUU Ciptaker ke Paripurna, Airlangga Buka Pintu Dialog

Elen menjelaskan perubahan usulan skema tersebut karena banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak sanggup membayarkan pesangon PHK berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu pesangon PHK dibayar 32 kali upah.

“Yang selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi 32, kami sudah sampaikan faktanya bahwa tidak banyak memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pun meminta suara persetujuan para anggota Baleg terkait usulan pemerintah tentang skema pemberian pesangon PHK yang totalnya berjumlah 25 kali upah.

Lantas, hanya Fraksi PKS yang belum memberikan persetujuan atas usulan tersebut. PKS ingin mengetahui data pekerja yang lebih detail. Seperti rata-rata waktu penduduk bekerja.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menteri AHY: Pemerintah Hadir bagi Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu

KalbarOnline.com, Palu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

2 hours ago

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

14 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

18 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

19 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

19 hours ago