Categories: Ketapang

Siap-siap, Tak Pakai Masker di Ketapang Bakal Didenda Rp100 Ribu

Siap-siap, Tak Pakai Masker di Ketapang Bakal Didenda Rp100 Ribu

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020. Dalam Perbup itu, warga yang keluar rumah tak menggunakan masker akan dikenakan sanksi dan denda.

Perbup nomor 36 tahun 2020 itu mengatur tentang penerapan disiplin dan upaya penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam menjelaskan bahwa Perbup tersebut masih dalam tahap sosialiasi kepada masyarakat, namun demikian jika tahapan sosialisasi dinilai cukup maka sanksi tegas akan diberlakukan.

“Pertama sanksi administratif, yang kedua sanksi sosial hingga denda Rp100 ribu,” katanya, Jumat (2/10/2020).

Pemkab Ketapang saat ini juga telah rutin menggelar razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI dan Polri. Razia gabungan yang telah berlangsung sejak awal pandemi itu menyasar warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Sekarang itu hampir 100 lebih pelanggar setiap kali razia itu dicatat indentitasnya. Ketika nanti razia kedua yang bersangkutan kembali terjaring itu baru kita lakukan sanksi tegas. Bisa didenda Rp100 ribu,” ungkapnya.

Pj Sekda juga menegaskan kalau Implementasi Perbup nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 ini tak hanya menyasar masyarakat umum, namun juga Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkerja di kantor pemerintahan.

“Ini bukan hanya untuk masyarakat umum, kita juga telah membuat surat edaran ke semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah- Red). Itu juga akan kita lakukan razia di tempat,” tegasnya.

Ia berharap agar seluruh masyarakat Ketapang dapat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik saat berada di dalam maupun di luar rumah demi untuk memutus penyebaran mata rantai penularan covid-19.

“Jaga pola hidup sehat, olahraga dan jalankan protokol kesehatan. Itu standar minimal untuk memutus mata rantai penyebaran virus,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

26 mins ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

29 mins ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

38 mins ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

40 mins ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

43 mins ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

3 hours ago