Categories: Nasional

‎DPR Minta Kapolri Ganti Nama Pam Swakarsa

KalbarOnline.com – DPR lewat Komisi III menyoroti mengenai Pam Swakarsa  yang belum lama ini ada wacana untuk dihidupkan kembali.

Anggota Komisi III DPR‎ Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan tidak setuju dengan penyebutan Pam Swakara. Karena pada era Orde Baru silam Pam Swakarsa selalu melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat saat melakukan unjuk rasa.

“Diksi Pam Swakarsa ini bagi kita-kita yang mengikuti dan mengalami peristiwa 98. Ini memang agak sensitif karena Pam Swakarsa zaman dahulu dipakai untuk menggebuk aksi-aksi dan kegiatan demokrasi,” ujar Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).

Oleh sebab itu, kalaupun nantinya kembali dihidupkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebaiknya melakukan sosialiasasi kepada masyarakat. Sehingga jangan sampai ada persepsi negatif seperti Pam Swakarsa di era Orde Baru. “Sosialisasinya juga harus baik. Pak Kapolri ngomong dulu sama Komisi III, Pak untuk ide-ide brilian dan cerdas seperti ini. Jangan jalan sendiri,” katanya.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman juga meminta kepada Idham Azis untuk mengganti nama Pam Swakarsa. Sehingga tidak identik dengan citra kekerasan. “Soal nama saya pikir alangkah banyak nama lain, kenapa harus pakai Pam Swakarsa? Bisa pakai nama lain yang tidak menimbulkan trauma bagi kita,” ujar Habiburokman.

Diberitakan sebelumnya,  Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Peraturan Kapolri ini ditandatangani oleh Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.

Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.

Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

4 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

4 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

4 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

5 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

5 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

5 hours ago