Categories: Nasional

Pengacara Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Ngeles Soal Makna Kata Zina

KalbarOnline.com – Vicky Prasetyo mengungkapkan kekecewaannya pada saksi ahli bahasa dari Universita Indonesia bernama Syahrial pada Rabu (23/9) kemarin di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Vicky menyatakan dirinya tidak sependapat dengan pernyataan ahli soal makna kata zina.

Saksi ahli sempat menyampaikan pernyataan soal maksud dari kata zina berdasarkan keahliannya. Menurut ahli, kata tersebut bermakna hubungan laki-laki dan perempuan yang melibatkan sexual intercourse. Sementara Vicky memperluas kata zina tidak harus berarti bersenggama. Tapi bisa juga berarti melihat perempuan bukan muhrim termasuk bagian dari zina dan dikategorikan sebagai zina mata.

Menurut Rudi Kabunang selaku pengacara Angel Lelga, perluasan makna yang dibuat Vicky Prasetyo hanyalah cara dia untuk menghindar atas tuduhan yang sudah dibuatnya. Yakni dengan menyebut Angel Lelga telah berzina dengan Fiki Alman.

“Ya ngeles lah. Kita ini negara hukum, hukum positif yang berlaku yang kita patuhi. Kalau punya kepentingan lain, saksi bahasa itu menerangkan tentag keahliannya. Dia memperjelas suatu peristiwa hukum,” kata Rudi Kabunang kepada KalbarOnline.com Jumat (25/9).

Rudi Kabunang menegaskan bahwa ahli bahasa menjelaskan dari aspek kebahasaan sesuai dengan keilmuannya. Saksi ahli juga bukanlah saksi fakta yang harus mengetahui kejadian secara langsung.

“Dia menganalisa sebuah makna kata atau kalimat. Dia bersaksi sesuai keahliannya, bukan untuk membela kepentingan salah satu pihak,” ujarnya.

Pernyataan Vicky Prasetyo bahwa Angel Lelga telah berzina, sesuai dengan makna yang dijelaskan oleh saksi ahli bahasa. Termasuk sebuah tuduhan apabila tidak dapat dibuktikan secara sah kebenarannya telah terjadi hubungan persenggamaan.

“Berzina menurut saksi ahli adalah tuduhan. Jika tidak berdasarkan bukti bisa dikategorikan fitnah. Itu makna yang dilihat dari keahlian ahli bahasa,” tuturnya.

“Jika dihubungkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Mendistribusikan suatu peristiwa yang diliput oleh media, terus didistribusikan dan diakses khalayak ramai. Di sana kan ada kata berzina. Berarti itu suatu tuduhan. Ada perkara dimana VP melaporkan Angel tentang dugaan perzinaan tapi di SP3. Itu artinya tidak terbukti adanya persenggamaan. Berarti VP membuat pernyataan berzina tanpa didasari bukti, maka dikategorikan fitnah,” imbuh Rudi Kabunang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kubu Raya Gelar Reka Adegan Detik-detik Pembunuhan Fitri Amalia di Gang Limbung

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus…

1 hour ago

Pekan Imunisasi Dunia 2024, Dinkes Kayong Utara Gelar Vaksinasi Imunisasi di Desa Batu Barat

KalbarOnline, Kayong Utara - Dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia tahun 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kayong…

3 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Resmikan Gedung Unit Transfusi Darah RSUD Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara - Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meresmikan Gedung Unit Transfusi Darah…

6 hours ago

Nih Calon Pj Bupati Landak yang Baru, Gantikan Samuel

KalbarOnline, Pontianak - Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri tak lagi memperpanjang jabatan Samuel sebagai…

10 hours ago

Liga Mini Soccer Series I Jadi Wadah Kumpul Para ASN Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mengusung jargon “Bola Adalah Teman”, Liga Mini Soccer Series I 2024 Pemkot…

11 hours ago

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

21 hours ago