Categories: Internasional

Palsukan Dokumen Bantuan Korban Covid-19, Pria Singapura Dipenjara

KalbarOnline.com – Seorang pria Singapura bernama Edward Goh, 44, dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak kejahatan. Dia mengeruk keuntungan pribadi di masa pandemi dengan memalsukan dokumen dana bantuan untuk korban terdampak Covid-19. Dana bantuan itu justru masuk ke rekening orang tuanya.

Di pengadilan, Edward Goh mengaku bersalah atas dua dakwaan pemalsuan dengan tujuan menipu. Dokumen pengadilan menyatakan bahwa Goh memalsukan dua surat pada Mei untuk menipu Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) agar menyalurkan Hibah Dukungan Covid-19 kepada orang tuanya, Tan Meng Lan dan Goh Keng Thow.

  • Baca juga: Lepas Masker dan Batuk di Kerumunan, Pria Singapura Dipenjara 5 Minggu

Hibah ini dimaksudkan untuk mendukung mereka yang kehilangan pekerjaan dan karyawan yang dirumahkan atau gaji mereka dikurangi setidaknya 30 persen selama tiga bulan berturut-turut. Bantuan itu hingga SGD 800 setiap bulan selama tiga bulan jika memenuhi kriteria kehilangan pekerjaan atau cuti tanpa gaji. Mereka yang memenuhi syarat berdasarkan pemotongan gaji akan menerima hingga SGD 500 tiap bulan selama tiga bulan.

Calon penerima bantuan juga harus menyerahkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa mereka memang berhak. Pada 5 Mei, Goh memalsukan surat yang menyatakan bahwa ibunya telah di-PHK sebagai pekerja dapur di foodcourt di Mal Ion Orchard.

Goh kemudian melampirkan surat itu ke formulir lamaran online, yang menyatakan bahwa ibunya kehilangan pekerjaan pada 7 April. “Padahal sebenarnya ibunya di-PHK pada 4 Mei,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Nicholas Lim seperti dilansir AsiaOne.

JPU mengatakan Goh terus dibayar untuk April dan Mei, dan hanya diberi surat pengurangan biaya pada 3 Juni. JPU menyatakan Goh yang menganggur saat melakukan pelanggaran, kemudian mengajukan lamaran ayahnya secara online dengan melampirkan memo palsu.

Dokumen palsu tersebut kemudian ditentukan sebagai penipuan oleh MSF. Meski tidak ada uang yang dicairkan untuk ibunya, tapi sebanyak SGD 800 telah diterima oleh Goh. Namun, Goh akhirnya telah mengembalikan uang itu.

Atas kesalahannya, Goh dihukum 3 bulan penjara. Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse mengabulkan permintaan Goh untuk menunda hukumannya hingga 28 September atas permintaan untuk menyelesaikan masalah pribadinya. Untuk setiap pelanggaran, Goh bisa dipenjara hingga 10 tahun dan dikenai denda.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

43 mins ago

Pj Bupati Kamaruzaman dan Sekda Yusran Antusias Saksikan Semifinal Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…

8 hours ago

Optimalkan Pelayanan, Kamaruzaman Teken Kerja Sama dengan Enam Instansi Sekaligus

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…

8 hours ago

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

15 hours ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

15 hours ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

16 hours ago