ART Asal Indonesia Dibunuh di Singapura, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

KalbarOnline.com – Kasus pembunuhan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia di Singapura, Nurhidayati Wartono Surata, memasuki sidang tuntutan. Pelaku yang merupakan pelukis asal Bangladesh, 31, dan sekaligus pacar korban, dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Singapura pada Selasa (15/9).

Seperti diketahui, pelaku yang bernama Ahmed Salim, mencekik leher Nurhidayati dengan handuk hingga meninggal karena kecewa dan marah. Pelaku menolak diputus setelah enam tahun berpacaran. Nurhidayati diungkapkan pelaku memutuskan hubungan karena telah memiliki kekasih baru.

TKP pembunuhan di sebuah kamar di Hotel Golden Dragon di Geylang pada 30 Desember 2018 malam hari. Jaksa menuduh Ahmed memang sudah memiliki rencana membunuh ART berusia 34 tahun itu. Hal itu muncul dalam fakta persidangan bahwa pelaku kerap membawa tali ketika mereka bertemu.

“Dia telah menyiapkan tali sejak mengetahui hubungan baru almarhumah dengan pria lain. Kejadian pembunuhan sendiri pada 30 Desember 2018,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun dalam awal persidangan seperti dilansir Straits Times.

Hanya saja, pengacaranya berpendapat bahwa Ahmed telah diprovokasi oleh korban. Pengacara bernama Eugene Thuraisingam mengatakan melampirkan bukti psikiatris Ahmed atas tindakannya.

Baca Juga :  Penampakan Hotel Bintang 5 di Orchard Singapura, Ada 13 Kasus Covid-19

Ahmed dan Nurhidayati bekerja di sebuah keluarga di Serangoon. Mereka berpacaran mulai Mei 2012. Hubungan mereka sangat serius. Pada November 2017, mereka sepakat bakal menikah pada akhir Desember 2018.

Hanya saja, pada Juli 2018, korban mulai menjalin hubungan dengan pria lain yakni tukang ledeng bernama Shamin Shamizur Rahman. Korban menemui pria tersebut sebulan sekali. Hal itu membuat Ahmed curiga bahwa korban selingkuh. Setelah korban mengakui bahwa dia berkencan dengan pria lain, Ahmed memberi tahu ibunya di Bangladesh untuk membantunya mencari istri.

Pada akhirnya, Ahmed dan Nurhidayati berdamai. Mereka kembali berpacaran. Namun, sering bertengkar karena perselingkuhan yang telah dilakukan Nurhidayati. Bahkan, pada Oktober dan awal November 2018, Nurhidayati sering melakukan kontak lagi dengan Shamin di Facebook. Korban berjanji pada selingkuhannya itu akan memutuskan hubungan dengan Ahmed.

Kemudian pada 9 Desember 2018, Nurhidayati memberi tahu Ahmed bahwa dirinya memiliki pacar baru. Pada 23 Desember 2018, Ahmed dan Nurhidayati sepakat bertemu di sebuah kamar hotel. Ahmed mengatakan bahwa akan terus menemui Nurhidayati dan menolak hubungan diputus. Ahmed kemudian meminta untuk bertemu Nurhidayati lagi pada 30 Desember 2018.

Baca Juga :  Kena Warning Singapura, Kepala BNPB RI Turun Langsung Bantu Atasi Karhutla di Kalbar

“Terdakwa berulang kali mengancam akan membunuh almarhumah jika tidak mengakhiri hubungannya dengan pacar barunya. Saat almarhumah menolak, terdakwa secara brutal mencekik dengan handuk di lehernya,” ungkap hakim.

Dalam persidangan diungkapkan bahwa Ahmed melingkarkan handuk di lehernya, mendorong korban itu ke tempat tidur, dan menginjak salah satu ujung handuk sementara menarik ujung lainnya. “Darah mengucur dari telinganya, tapi terdakwa menarik lebih keras sampai korban tidak bergerak,” imbuh hakim.

Jasad Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 22.15 hari itu oleh resepsionis hotel. Petugas polisi dan paramedis menemukannya tergeletak di tempat tidur, ditutupi selimut hingga ke bahunya. Handuk berlumuran darah ditemukan di sampingnya.

Hasil otopsi mengungkapkan penyebab kematian karena pencekikan dan cedera tulang leher belakang. Ahmed kemudian ditangkap sekitar pukul 10.45 waktu Singapura pada 31 Desember 2018.

Psikiater Institute of Mental Health Christopher Cheok menemukan bahwa Ahmed memiliki gangguan kejiwaan tetapi mengatakan tidak ada kaitan antara gangguan tersebut dan pembunuhan. Pengacaranya berencana akan memanggil psikiater pribadi Ken Ung untuk memeriksa bahwa gangguan tersebut telah mempengaruhi tindakan Ahmed. Sidang masih akan dilanjutkan beberapa pekan mendatang.

Comment