Categories: Nasional

Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Penjara 1 Tahun

KalbarOnline.com – Aksi tidak terpuji dilakukam oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmadi Edi Susilo. Dia menyelenggarakan konser dangdut dalam perayaan pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Akibatnya konser itu menimbulkan kerumuman warga yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, konser itu dilaksanakan pada 23 September 2020 di Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan. Penyelenggaranya sendiri adalah Wasmadi.

“Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Akibat perbuatannya, Wasmadi diduga telah melanggar Pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia pun terancam hukuman berat atas perbuatannya.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Awi.

Wasmadi juga diduga telah melanggar Pasal 216 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidanya yaitu maksimal penjara 4 bulan. “Jadi kasus ini secara intensif dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah,” pungkas Awi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegur keras Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Satpol PP Pemkot Tegal Hartoto. Hal ini lantaran Ganjar merasa kebobolan dengan hiburan dangdutan saat resepsi pernikahan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Rabu (23/9) kemarin.

Ganjar memerintahkan Kasatpol PP Provinsi Jateng Budiyanto menegur Kasatpol PP Kota Tegal. Karena kegiatan itu menimbulkan kerumunan massa, dan viral di media sosial itu.

“Saya kemarin sebelum acara sudah komunikasi dengan Wakil Wali Kota Tegal. Beliau sudah menyampaikan pada penyelenggara, kalau tidak salah wakil ketua dewan. Saya ingatkan, kalau mau kawinan monggo, tapi kalau bisa jangan ramai-ramai. Ijab kabul saja dulu, ramai-ramainya ditunda,” kata Ganjar seperti dikutip Radar Tegal (Jawa Pos Group), Jumat (25/9).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

10 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

10 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

15 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

16 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

16 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

20 hours ago