Categories: Kabar

DPR Bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP Sepakat Pilkada Tetap Digelar Sesuai Jadwal

KalbarOnline.com – Meski mendapat desakan beberapa pihak untuk menunda Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu bersepakat untuk tetap melangsungkan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Menurut Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR mencermati seluruh tahapan Pilkada serentak 2020 yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan, dan situasi masih terkendali.

“Maka Komisi II DPR bersama menteri dalam negeri, ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar dia.

Komisi II DPR juga mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

“Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum konser, arak-arakan, dan lain-lain,” kata dia.

Selanjutnya, revisi PKPU 10/2020 juga mendorong terjadinya kampanye melalui media daring serta mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Revisi PKPU 10/2020 juga harus menegakkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 69 huruf e dan huruf j serta pasal 187 ayat 2 dan ayat 3.

Kemudian, revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya pasal 14 ayat 1.

Revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya pasal 93 dan juga penerapan pidana sesuai KUHP bagi yang melanggar khususnya pasal 212, 214, 216 ayat 1, dan 218.

“Itu semuanya sudah jelas sanksinya, misalnya ya, pasal 69 dan 187 UU Nomor 10/2016 itu sudah jelas ada sanksi kurungan tahan satu tahun, bayar denda sekian, segala macam itu ada. Makanya kita buat panduan saja, nanti isi (revisi PKPU 10/2020) segala macam, nanti dirumuskan oleh teman-teman KPU,” kata dia.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga meminta kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kejaksaan RI, dan Polri dapat mengintensifkan rumusan serta langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

4 hours ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

4 hours ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin Rapat Gerakan Orang Tua Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…

5 hours ago

Pj Wali Kota Imbau Sekolah Gelar Acara Perpisahan Secara Sederhana

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…

5 hours ago