Categories: Kabar

DPR Bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP Sepakat Pilkada Tetap Digelar Sesuai Jadwal

KalbarOnline.com – Meski mendapat desakan beberapa pihak untuk menunda Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu bersepakat untuk tetap melangsungkan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Menurut Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR mencermati seluruh tahapan Pilkada serentak 2020 yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan, dan situasi masih terkendali.

“Maka Komisi II DPR bersama menteri dalam negeri, ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar dia.

Komisi II DPR juga mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

“Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum konser, arak-arakan, dan lain-lain,” kata dia.

Selanjutnya, revisi PKPU 10/2020 juga mendorong terjadinya kampanye melalui media daring serta mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Revisi PKPU 10/2020 juga harus menegakkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 69 huruf e dan huruf j serta pasal 187 ayat 2 dan ayat 3.

Kemudian, revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya pasal 14 ayat 1.

Revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya pasal 93 dan juga penerapan pidana sesuai KUHP bagi yang melanggar khususnya pasal 212, 214, 216 ayat 1, dan 218.

“Itu semuanya sudah jelas sanksinya, misalnya ya, pasal 69 dan 187 UU Nomor 10/2016 itu sudah jelas ada sanksi kurungan tahan satu tahun, bayar denda sekian, segala macam itu ada. Makanya kita buat panduan saja, nanti isi (revisi PKPU 10/2020) segala macam, nanti dirumuskan oleh teman-teman KPU,” kata dia.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga meminta kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kejaksaan RI, dan Polri dapat mengintensifkan rumusan serta langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

8 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

13 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

14 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

14 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

18 hours ago