Categories: Nasional

Masih Ada 68 Daerah yang Belum Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan, melonjaknya angka kasus Covid-19 menjadi peringatan agar penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan perlu lebih ditegakkan. Terutama di kawasan zona merah.

Karena, Instruksi Presiden Nomor 6/2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

“Penerbitan Inpres dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, sekaligus bukti keseriusan Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Dini pada wartawan, Jumat (18/9).

Diketahui, dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 14 September sebanyak 394 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan Perda. Kemudian 52 kabupaten dan kota berproses menyelesaikan Perda.

“Selanjutnya 68 kabupaten dan kota belum melakukan (pemberlakukan sanksi protokol kesehatan-Red),” ungkapnya.

  • Baca Juga: Bupati Jombang Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

Dini mengatakan, pemerintah Pusat mendorong pemerintah daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Agar operasi yustisi dapat segera dilaksanakan.

“Karena itu, upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pemerintah juga meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif.  Sebab kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan.

Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” ungkapnya.

Penegakan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.

“Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan atau tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

2 hours ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

2 hours ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

2 hours ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

4 hours ago

Dekranasda Kalbar Dukung Gallery Rika Ayub Design Turut Majukan Fashion Wastra Khas Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Windy…

6 hours ago

Pentingnya Imunisasi Untuk Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Anak

KalbarOnline, Pontianak - Setiap orang memiliki imunitas yang berbeda, sehingga daya tahan tubuh terhadap penyakit…

6 hours ago