Categories: Internasional

Kumpul di Apartemen saat Pandemi, Warga Singapura Didenda Rp 250 Juta

KalbarOnline.com – Acara kumpul-kumpul ilegal di kondominium Eastbay, Singapura, berujung hukuman. Sedikitnya 11 pria yang berkumpul selama masa pemutus sirkuit (semi lockdown) untuk mencegah Covid-19 dijatuhi denda sebesar SGD 25.200 atau Rp 250 juta.

Mereka mengaku bersalah atas pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara). Anggota masyarakat dilarang meninggalkan rumah tanpa alasan atau bertemu orang lain yang tidak tinggal di tempat yang sama karena alasan sosial selama periode pemutus sirkuit dari 7 April hingga 1 Juni.

  • Baca juga: ART Asal Indonesia Dibunuh di Singapura, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Alex Teo Han Yuan, 27, didenda paling tinggi SGD 3 ribu karena sebagai pihak penyelenggara. Dia mengadakan acara pada Mei di unit Eastbay miliknya di Jalan Tay Lian Teck, dekat Jalan Pantai Timur Atas.

Teo Wee Liang, 27, didenda SGD 2.700. Sementara tiga lainnya, Zane Lucas Quek, 27; Joey Seng Koon Hwee, 32; dan Nicholas Tan Zhi Qin, 34 masing-masing didenda SGD 2.500.

Denda SGD 2 ribu masing-masing dikenakan pada enam orang lainnya yakni Darren Ho Shu Qiang, 23; Neo Hwee Siang, 24; Ryan Tan Jia Wei, 25; Jeffrey Foo Chek Suan, 28; Lim Cheng Yao, 29; dan Winston Lee Wei Zheng, 35. Kasus yang melibatkan pria ke-12 yaitu Nicholas Lau Wei Chong, 25 masih menunggu keputusan. Pra-persidangan akan diadakan pada 15 Oktober.

Dilansir dari The Straits Times, Rabu (16/9), Wakil Jaksa Penuntut Umum Yee Jia Rong dan Kor Zhen Hong mengatakan bahwa Alex Teo mengundang enam temannya ke rumahnya pada 16 Mei karena dia menghadapi masalah pribadi pada saat itu. Teman-temannya kemudian mengundang lebih banyak orang ke pertemuan tersebut, dan semua datang sekitar pukul 11 ​​malam.

Pengadilan mendengar bahwa kondominium tidak memiliki pos jaga atau petugas keamanan yang bertugas malam itu. Tak lama setelah tengah malam pada 17 Mei, manajer properti kondominium memberi tahu polisi setelah seorang penduduk mengeluh tentang pertemuan yang melanggar hukum.

Seorang polisi tiba di unit sekitar pukul 12.30. Alex Teo mengidentifikasi dirinya sebagai penyewa utama unit tersebut dan mengakui bahwa dia telah mengizinkan tamu masuk ke rumahnya.

Pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga enam bulan dan didenda hingga SGD 10 ribu untuk setiap dakwaan berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara). Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga SGD 20 ribu.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

4 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

4 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

4 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

4 hours ago