Categories: Nasional

PSBB Diperketat, Pimpinan KPK Bergiliran Kerja di Kantor

KalbarOnline.com – Pengetatan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga berdampak pada pegawai dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktivitas perkantoran di KPK dilaksanakan dengan kehadiran fisik 25 persen pegawai bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, hanya dua pimpinan yang bekerja di kantor setiap harinya, sementara tiga pimpinan lainnya bekerja dari rumah. Sistem ini mulai diterapkan secara bergiliran.

“Iya kita bagi kerja dari rumah. Hari ini cuma saya dengan Pak Firli yang hadir (di kantor). Iya besok dua (pimpinan) lagi, kita bikin begitu,” kata Nawawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini memastikan, pihaknya secara berkala melakukan evaluasi terhadap sistem kerja di KPK, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih, KPK baru saja kehilangan salah seorang penyidiknya, Pandu Hendra Sasmita yang meninggal dunia pada Minggu (13/9) kemarin.

Baca juga: Sejak Maret, Total Ada 44 Pegawai dan Tahanan KPK yang Positif Korona

“Saya cuma lihat kondisi di kantor seperti apa. Baru ada musibah semalam kehilangan satu orang,” cetus Nawawi.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, lembaga antirasuah menindaklanjuti aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait PSBB total yang berlaku mulai hari ini, Senin (14/9). KPK menyatakan hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).

Lembaga antirasuah juga mengatur jam kerja untuk pegawainya yakni selama delapan jam dan dibagi dalam shift. Untuk Senin – Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00).

Selanjutnya khusus untuk Jumat, shift I yakni pukul 08.00 – 17.30, dan shift II 11.00 – 20.30. Kemudian terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring.

“Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama tiga jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta,” tandas Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

7 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

12 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

13 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

13 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

17 hours ago