Categories: Nasional

PSBB Ketat Lagi, Begini Aturan Operasional Rumah Ibadah di Jakarta

KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Dengan begitu, semua jenis kegiatan akan kembali dibatasi.

Kendati demikian, Anies memiliki pertimbangan berbeda untuk rumah ibadah. Dia memutuskan membuat sedikit penyesuaian dengan kondisi masyarakat saat ini. Dia hanya melarang tempat ibadah raya beroperasi.

  • Baca juga: Epidemiolog UI: 95 Persen Pasien Covid-19 Kritis di Jakarta Meninggal

“Rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari sejumlah lokasi tempat seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup,” kata Anies.

Sedangkan untuk rumah ibadah di dalam komplek atau perkampungan yang jamaahnya hanya dari komplek itu masih diperbolehkan beroperasi. Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, ada datanya, wilayah-wilayahnya RW-RW, yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” imbuhnya.

Kendati demikian, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jakarta agar tetap beribadah di rumah meskipun rumah ibadah berskala lokal tetap bisa beroperasi. Hal ini mengingat perkumpulan jenis apapun tetap berpotensi menularkan Covid-19.

“Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anies memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB akan dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara ketat. Keputusan ini tak lepas dari kondisi Covid-19 di Jakarta yang masih terus meninggi. Sampai dengan Rabu (9/9), kasus konfirmas positif di Jakarta berjumlah 49.837. Dengan rata-rata penambahan setiap hari sekitar seribu kasus dalam 2 pekan terakhir.

“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Selain jumlah kasus positif yang terus melonjak, pertimbangan PSBB kembali diketatkan yakni karena angka kematian dalam 2 pekan terakhir juga ikut meningkat. Selain itu, ketersediaan ruang ICU untuk pasien Covid-19 juga terus menipis.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

6 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

6 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

8 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

10 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

10 hours ago