PSBB Ketat Lagi, Begini Aturan Operasional Rumah Ibadah di Jakarta

KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Dengan begitu, semua jenis kegiatan akan kembali dibatasi.

Kendati demikian, Anies memiliki pertimbangan berbeda untuk rumah ibadah. Dia memutuskan membuat sedikit penyesuaian dengan kondisi masyarakat saat ini. Dia hanya melarang tempat ibadah raya beroperasi.

  • Baca juga: Epidemiolog UI: 95 Persen Pasien Covid-19 Kritis di Jakarta Meninggal

“Rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari sejumlah lokasi tempat seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup,” kata Anies.

Sedangkan untuk rumah ibadah di dalam komplek atau perkampungan yang jamaahnya hanya dari komplek itu masih diperbolehkan beroperasi. Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Cargill Salurkan Bantuan Ratusan Juta ke Masyarakat untuk Lawan Covid-19

“Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, ada datanya, wilayah-wilayahnya RW-RW, yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” imbuhnya.

Kendati demikian, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jakarta agar tetap beribadah di rumah meskipun rumah ibadah berskala lokal tetap bisa beroperasi. Hal ini mengingat perkumpulan jenis apapun tetap berpotensi menularkan Covid-19.

“Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anies memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB akan dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara ketat. Keputusan ini tak lepas dari kondisi Covid-19 di Jakarta yang masih terus meninggi. Sampai dengan Rabu (9/9), kasus konfirmas positif di Jakarta berjumlah 49.837. Dengan rata-rata penambahan setiap hari sekitar seribu kasus dalam 2 pekan terakhir.

Baca Juga :  Tanpa Riwayat Perjalanan, Warga Florida Terinfeksi Covid-19 Jenis Baru

“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Selain jumlah kasus positif yang terus melonjak, pertimbangan PSBB kembali diketatkan yakni karena angka kematian dalam 2 pekan terakhir juga ikut meningkat. Selain itu, ketersediaan ruang ICU untuk pasien Covid-19 juga terus menipis.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment