Categories: Nasional

PSBB Ketat Lagi, Begini Aturan Operasional Rumah Ibadah di Jakarta

KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Dengan begitu, semua jenis kegiatan akan kembali dibatasi.

Kendati demikian, Anies memiliki pertimbangan berbeda untuk rumah ibadah. Dia memutuskan membuat sedikit penyesuaian dengan kondisi masyarakat saat ini. Dia hanya melarang tempat ibadah raya beroperasi.

  • Baca juga: Epidemiolog UI: 95 Persen Pasien Covid-19 Kritis di Jakarta Meninggal

“Rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari sejumlah lokasi tempat seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup,” kata Anies.

Sedangkan untuk rumah ibadah di dalam komplek atau perkampungan yang jamaahnya hanya dari komplek itu masih diperbolehkan beroperasi. Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, ada datanya, wilayah-wilayahnya RW-RW, yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” imbuhnya.

Kendati demikian, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jakarta agar tetap beribadah di rumah meskipun rumah ibadah berskala lokal tetap bisa beroperasi. Hal ini mengingat perkumpulan jenis apapun tetap berpotensi menularkan Covid-19.

“Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anies memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB akan dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara ketat. Keputusan ini tak lepas dari kondisi Covid-19 di Jakarta yang masih terus meninggi. Sampai dengan Rabu (9/9), kasus konfirmas positif di Jakarta berjumlah 49.837. Dengan rata-rata penambahan setiap hari sekitar seribu kasus dalam 2 pekan terakhir.

“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Selain jumlah kasus positif yang terus melonjak, pertimbangan PSBB kembali diketatkan yakni karena angka kematian dalam 2 pekan terakhir juga ikut meningkat. Selain itu, ketersediaan ruang ICU untuk pasien Covid-19 juga terus menipis.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

46 mins ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

57 mins ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

59 mins ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

1 hour ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

1 hour ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

2 hours ago