Categories: Internasional

Dipenuhi Pengunjung, Restoran di Chinatown Singapura Dijatuhi Hukuman

KalbarOnline.com – Sebuah restoran di Chinatown Singapura telah diperintahkan untuk menghentikan operasinya. Resto tersebut dihukum karena tak patuh dalam menerapkan protokol kesehatan demi menghindarkan penularan Covid-19. Restoran itu masih menerima pelanggan hingga tengah malam, dan menemukan pelanggan yang mengonsumsi alkohol melewati batasan pukul 10.30 malam.

Sang pemilik, Wang Zi Chu Fang, juga gagal untuk membatasi pengunjung dalam kelompok maksimal lima orang. Resto dikenai sanksi oleh Badan Pariwisata Singapura (STB) karena hanya ada ruang tersisa 1 meter persegi. Restoran itu memang penuk sesak pengunjung.

  • Baca juga: Pasien Covid-19 Sempat Datangi Resto di Jewel Changi Airport Singapura

Seperti dilansir dari AsiaOne, operasi gabungan oleh STB dan Kepolisian Singapura menemukan bahwa restoran tersebut telah menyediakan minuman keras kepada pelanggan. Resto dinilai melanggar langkah-langkah aman.

STB juga mengeluarkan denda SGD 1.000 atau setara Rp 10 juta untuk Bistro Du Le Pin di Orchard Plaza dan Wang Dae Bak di Jalan Amoy karena tidak memastikan bahwa pelanggan menjaga jarak yang aman. Enterprise Singapore (ESG) mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa mereka telah mendenda 5 restoran dan salon kecantikan karena melanggar langkah-langkah manajemen yang aman.

Resto di Golden Mile Complex jiha didenda SGD 2.000 atau setara Rp 20 juta karena gagal memastikan jarak 1 meter antarkelompok pengunjung. King of Fried Rice dan Leng Saap @Rot Fai Market di Golden Mile Tower, serta Little Myanmar Restaurant dan Yanant Thit di Peninsula Plaza masing-masing didenda SGD 1.000 Singapura untuk pelanggaran yang sama.

Jika bisnis jasa ini terus melanggar aturan, mereka mungkin menghadapi denda yang lebih tinggi, penangguhan, dan bahkan dakwaan pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), pelanggar pertama kali dapat didenda hingga SGD 10.000 dan penjara hingga 6 bulan. Sementara pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga SGD 20.000 dan penjara hingga 12 bulan.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pekan Imunisasi Dunia 2024, Dinkes Kayong Utara Gelar Vaksinasi Imunisasi di Desa Batu Barat

KalbarOnline, Kayong Utara - Dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia tahun 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kayong…

26 mins ago

Pj Bupati Romi Wijaya Resmikan Gedung Unit Transfusi Darah RSUD Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara - Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meresmikan Gedung Unit Transfusi Darah…

3 hours ago

Nih Calon Pj Bupati Landak yang Baru, Gantikan Samuel

KalbarOnline, Pontianak - Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri tak lagi memperpanjang jabatan Samuel sebagai…

7 hours ago

Liga Mini Soccer Series I Jadi Wadah Kumpul Para ASN Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mengusung jargon “Bola Adalah Teman”, Liga Mini Soccer Series I 2024 Pemkot…

8 hours ago

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

19 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

19 hours ago