Categories: Internasional

Dipenuhi Pengunjung, Restoran di Chinatown Singapura Dijatuhi Hukuman

KalbarOnline.com – Sebuah restoran di Chinatown Singapura telah diperintahkan untuk menghentikan operasinya. Resto tersebut dihukum karena tak patuh dalam menerapkan protokol kesehatan demi menghindarkan penularan Covid-19. Restoran itu masih menerima pelanggan hingga tengah malam, dan menemukan pelanggan yang mengonsumsi alkohol melewati batasan pukul 10.30 malam.

Sang pemilik, Wang Zi Chu Fang, juga gagal untuk membatasi pengunjung dalam kelompok maksimal lima orang. Resto dikenai sanksi oleh Badan Pariwisata Singapura (STB) karena hanya ada ruang tersisa 1 meter persegi. Restoran itu memang penuk sesak pengunjung.

  • Baca juga: Pasien Covid-19 Sempat Datangi Resto di Jewel Changi Airport Singapura

Seperti dilansir dari AsiaOne, operasi gabungan oleh STB dan Kepolisian Singapura menemukan bahwa restoran tersebut telah menyediakan minuman keras kepada pelanggan. Resto dinilai melanggar langkah-langkah aman.

STB juga mengeluarkan denda SGD 1.000 atau setara Rp 10 juta untuk Bistro Du Le Pin di Orchard Plaza dan Wang Dae Bak di Jalan Amoy karena tidak memastikan bahwa pelanggan menjaga jarak yang aman. Enterprise Singapore (ESG) mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa mereka telah mendenda 5 restoran dan salon kecantikan karena melanggar langkah-langkah manajemen yang aman.

Resto di Golden Mile Complex jiha didenda SGD 2.000 atau setara Rp 20 juta karena gagal memastikan jarak 1 meter antarkelompok pengunjung. King of Fried Rice dan Leng Saap @Rot Fai Market di Golden Mile Tower, serta Little Myanmar Restaurant dan Yanant Thit di Peninsula Plaza masing-masing didenda SGD 1.000 Singapura untuk pelanggaran yang sama.

Jika bisnis jasa ini terus melanggar aturan, mereka mungkin menghadapi denda yang lebih tinggi, penangguhan, dan bahkan dakwaan pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), pelanggar pertama kali dapat didenda hingga SGD 10.000 dan penjara hingga 6 bulan. Sementara pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga SGD 20.000 dan penjara hingga 12 bulan.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

3 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

3 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

3 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

3 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

3 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

4 hours ago