Categories: Nasional

Pintu Masuk Diperketat, 88 Ribu Pekerja Migran Tertunda Berangkat

KalbarOnline.com – Pandemi Covid-19 turut berdampak pada keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri.

Ada puluhan ribu orang yang gagal berangkat karena pengetatan pergerakan hampir di seluruh negara.

Hingga saat ini, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada sekitar 88 ribu CPMI yang terdampak kondisi tersebut. Keberangkatan mereka untuk bekerja ke luar negeri pun harus tertunda.

“Keberangkatan ini ke seluruh negara ya,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani kemarin (8/9).

Menurut dia, kebijakan pembatasan akses yang dilakukan suatu negara karena pandemi ini sangat wajar. Indonesia pun menerapkan hal yang sama.

Baca juga: Putus Bebas Pekerja Migran Indonesia, Hakim Singapura Bakal Diperiksa

Begitu pula ketika Malaysia yang telah menutup aksesnya untuk WNI dan belum membuka penempatan CPMI. Itu menjadi hak negara yang bersangkutan. “Kita gak bisa maksa. Mungkin itu kebijakan mereka untuk mengendalikan Covid-19 di negaranya,” katanya.

Kabar baiknya, pemerintah saat ini sudah membuka akses untuk penempatan CPMI ke 12 negara. Yakni, Aljazair, Hongkong, Taiwan, Maladewa, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Turki, Jepang, Korea Selatan, Zambia, dan Zimbabwe.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmen) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepmen itu sekaligus mencabut Kepmen 151/2020 tentang Penundaan Penempatan PMI Selama Pandemi.

Benny mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan para CPMI untuk penempatan di klaster pertama. Para CPMI sedang menjalani orientasi pra penempatan (OPP) untuk pemantapan pelatihan terakhir sebelum ditempatkan ke negara yang dituju.

Dikonfirmasi terpisah soal dampak penutupan akses sejumlah negara terhadap CPMI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan hal senada. Menurut dia, dalam masa pandemi ini, sebetulnya kebijakan penutupan tidak hanya dilakukan negara luar. Di dalam negeri, kebijakan yang sama pun diterapkan.

’’Indonesia sendiri pada saat merebaknya Covid-19 juga telah mengeluarkan kebijakan penghentian penempatan (moratorium) sementara untuk penempatan PMI,’’ tuturnya. Kebijakan itu diatur melalui Kepmenaker 151/2020 yang berlaku sejak 20 Maret.

Baca juga: Singapura Deteksi Klaster Baru Covid-19 di Asrama Pekerja Migran

Dia menegaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk perlindungan terhadap keselamatan PMI. Selain itu, upaya memutus mata rantai persebaran global Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

38 mins ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

40 mins ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

49 mins ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

51 mins ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

54 mins ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

4 hours ago