Pintu Masuk Diperketat, 88 Ribu Pekerja Migran Tertunda Berangkat

KalbarOnline.com – Pandemi Covid-19 turut berdampak pada keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri.

Ada puluhan ribu orang yang gagal berangkat karena pengetatan pergerakan hampir di seluruh negara.

Hingga saat ini, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada sekitar 88 ribu CPMI yang terdampak kondisi tersebut. Keberangkatan mereka untuk bekerja ke luar negeri pun harus tertunda.

“Keberangkatan ini ke seluruh negara ya,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani kemarin (8/9).

Menurut dia, kebijakan pembatasan akses yang dilakukan suatu negara karena pandemi ini sangat wajar. Indonesia pun menerapkan hal yang sama.

Baca juga: Putus Bebas Pekerja Migran Indonesia, Hakim Singapura Bakal Diperiksa

Begitu pula ketika Malaysia yang telah menutup aksesnya untuk WNI dan belum membuka penempatan CPMI. Itu menjadi hak negara yang bersangkutan. “Kita gak bisa maksa. Mungkin itu kebijakan mereka untuk mengendalikan Covid-19 di negaranya,” katanya.

Baca Juga :  Penanganan Karantina di Pesantren Lebih Mudah Dibanding di Rumah

Kabar baiknya, pemerintah saat ini sudah membuka akses untuk penempatan CPMI ke 12 negara. Yakni, Aljazair, Hongkong, Taiwan, Maladewa, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Turki, Jepang, Korea Selatan, Zambia, dan Zimbabwe.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmen) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepmen itu sekaligus mencabut Kepmen 151/2020 tentang Penundaan Penempatan PMI Selama Pandemi.

Benny mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan para CPMI untuk penempatan di klaster pertama. Para CPMI sedang menjalani orientasi pra penempatan (OPP) untuk pemantapan pelatihan terakhir sebelum ditempatkan ke negara yang dituju.

Baca Juga :  Pekerja RI Dilarang Masuk Taiwan

Dikonfirmasi terpisah soal dampak penutupan akses sejumlah negara terhadap CPMI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan hal senada. Menurut dia, dalam masa pandemi ini, sebetulnya kebijakan penutupan tidak hanya dilakukan negara luar. Di dalam negeri, kebijakan yang sama pun diterapkan.

’’Indonesia sendiri pada saat merebaknya Covid-19 juga telah mengeluarkan kebijakan penghentian penempatan (moratorium) sementara untuk penempatan PMI,’’ tuturnya. Kebijakan itu diatur melalui Kepmenaker 151/2020 yang berlaku sejak 20 Maret.

Baca juga: Singapura Deteksi Klaster Baru Covid-19 di Asrama Pekerja Migran

Dia menegaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk perlindungan terhadap keselamatan PMI. Selain itu, upaya memutus mata rantai persebaran global Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment