Categories: Nasional

Kejagung Duga Suap Djoko Tjandra Juga Mengalir ke Adik Jaksa Pinangki

KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan aliran suap ke adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, yang diberikan dari Djoko Tjandra. Dugaan ini masih ditelusuri oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Mungkin ada aliran uang ke rekening adiknya. Tapi belum dipastikan berapa jumlahnya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah di kantornya, Selasa (8/9).

Diduga rekening Pungki sebagai penampungan uang Jaksa Pinangki. Namun hal ini masih di dalami Korps Adhyaksa.

“Diduga menggunakan rekening adiknya untuk menampung uang,” cetus Febrie.

Seperti diketahui, Pungki telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis, 3 September 2020 dan Senin, 7 September 2020. Pemeriksaan Pungki terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sangkaan Jaksa Pinangki.

“Penyidik masih memeriksa adiknya tapi belum tuntas,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejagung lebih dahulu menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA. Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pekan Imunisasi Dunia 2024, Dinkes Kayong Utara Gelar Vaksinasi Imunisasi di Desa Batu Barat

KalbarOnline, Kayong Utara - Dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia tahun 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kayong…

2 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Resmikan Gedung Unit Transfusi Darah RSUD Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara - Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meresmikan Gedung Unit Transfusi Darah…

4 hours ago

Nih Calon Pj Bupati Landak yang Baru, Gantikan Samuel

KalbarOnline, Pontianak - Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri tak lagi memperpanjang jabatan Samuel sebagai…

8 hours ago

Liga Mini Soccer Series I Jadi Wadah Kumpul Para ASN Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mengusung jargon “Bola Adalah Teman”, Liga Mini Soccer Series I 2024 Pemkot…

10 hours ago

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

20 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

20 hours ago