Categories: Nasional

Kejagung Duga Anak Eks Dirjen Imigrasi Terima Aliran Uang dari Jaksa P

KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga terdapat aliran uang dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Grace Veronica Sompie. Diketahui, Grace telah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki pada Selasa (8/9) kemarin.

“Diperiksa karena ada fakatnya itu, ada transfer ke Grace,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Kompleks Kejagung, Rabu (9/9).

Diduga Pinangki pernah memberikan uang kepada Grace. Namun, Febrie tak menjelaskan rinci apa kaitannya pemberian uang tersebut. “Dari Pinangki ke Grace (memberikan uang),” ucap Febrie.

Febrie masih enggan memberikan pernyataan secara rinci terkait materi pemeriksaan penyidik ke anak mantan Dirjen Imigrasi Ronie Sompie itu. Sebab, kini penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang tersebut. “Saya belum dalami. Karena penyidik masih lakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejagung lebih dahulu menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Djoko Tjandra  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA. Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ani Sofian Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkot Pontianak di Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, seluruh kepala perangkat daerah…

33 mins ago

Selain Dijual, Pj Wako Sarankan Nelayan Olah Ikan Hasil Tangkapan

KalbarOnline, Pontianak - Dua unit kapal nelayan tertambat di tepian Sungai Kapuas di Gang H…

36 mins ago

Pj Gubernur Kalbar Resmi Buka Pekan Gawai Dayak ke-38

KalbarOnline, Pontianak – Pekan Gawai Dayak ke-38 Kalimantan Barat (Kalbar) resmi dibuka oleh Pj Gubernur…

38 mins ago

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

9 hours ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

9 hours ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

9 hours ago