Categories: Nasional

DKI Terapkan PSBB Lagi, KPK Biarkan Setengah Pegawainya Tetap Ngantor

KalbarOnline.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Seperti yang pernah dilakukan pada awal pandemi Covid-19. Langkah ini menyikapi tren peningkatan kasus positif Covid-19 yang masih terus terjadi di Wilayah ibu Kota.

Aturan ini juga terdampak pada sektor perkantoran yang ada di Jakarta, seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu tetap menerapkan sistem 50 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO), selebihnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Jam kerja pegawai saat ini masih berlaku Surat Edaran Pimpinan KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Covid-19 beberapa waktu yang lalu,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada kepada KalbarOnline.com, Rabu (9/9).

  • Baca Juga: Di Jakarta, Setiap Hari Ada Seribu Orang Tertular Covid-19

Gedung KPK yang juga berlokasi di kawasan ibu kota, menjadi salah satu klaster perkantoran. Sebab, sejak Maret hingga Agustus 2020, kurang lebih 44 pegawai dan tahanan terpapar Covid-19.

Terkait penanganan perkara di KPK, lanjut Ali, penyidik KPK tetap berupaya menyelesaikannya. Dia memastikan, pemeriksaan saksi di KPK pun mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya, tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat,” tegas Ali.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan tegas dengan menarik kebijakan PSBB transisi menjadi pembatasan secara total. Kebijakan PSBB secara total ini mulai berlaku lagi pada Senin (14/9).

“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat, maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” ucap Anies di Balai Kota, DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Dengan menarik rem darurat tersebut, maka mulai Senin (14/9) seluruh kegiatan perkantoran, ibadah dan lain-lain akan kembali dilakukan dari rumah. Transportasi umum pun mulai dibatasi jam operasional dan kapasitasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

3 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

3 hours ago

TP PKK Kayong Utara Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di HKG ke 52 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten…

4 hours ago

Pria Paruh Baya Tewas Gantung Diri di Gang Baiduri Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria paruh baya berinisial S (42 tahun) ditemukan tewas di dalam…

5 hours ago

Kasus Tipu Gelap Jual Beli Tanah Rp 2,3 M di Jalan Purnama Bergerak Maju Satu Langkah

KalbarOnline, Pontianak - Almarhum ayahanda Effendi mungkin akan tersenyum dari dalam kuburnya, karena perjuangannya menuntut…

6 hours ago

Windy Prihastari Umumkan Kabupaten Juara HKG PKK 2024 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Gelaran perhelatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-52 tingkat…

6 hours ago