Categories: Nasional

Wamenag Minta Publik Tak Curiga Sikapi Program Dai Bersertifikat

KalbarOnline.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan imbauan kepada publik terkait program dai atau penceramah bersertifikat yang digelar Kemenag. Dia mengimbau masyarakat menyikapinya dengan jernih dan objektif.

Selain itu politisi PPP itu meminta publik menilainya dengan tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka. “Karena dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik yang tidak produktif,” katanya Senin malam (7/8).

  • Baca juga: Kuota 50 Orang, Gelombang Pertama Dai Bersertifikat Segera Dibuka

Menurut Zainut, program dai dan penceramah bersertifikat adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama. Supaya mereka memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Misalnya seorang dai dan penceramah agama perlu dibekali ilmu psikologi massa. Kemudian juga soal public speaking dan metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman. “Juga pemahaman Islam wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan,” jelas Zainut.

Zainut menerangkan dalam melaksanakan program itu, Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan. Seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya. Kemenag bertindak sebagai fasilitator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan.

Selain itu, memfasilitasi tenaga serta instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat. Kemenag memberikan apresiasi kepada ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. Ke depannya dia ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya.

Zainut menegaskan pogram dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela. Bukan menjadi sebuah keharusan. Sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya. “Karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya,” paparnya.

Terkait dengan penanggulangan radikalisme yang menjadi tujuan dari program tersebut, Zainut memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia mengatakan harus dipahami bahwa yang dimaksud dengan paham radikal adalah paham yang memenuhi tiga unsur.

Pertama paham yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan. Kedua paham yang mengingkari nilai-nilai kesepakatan nasional misalnya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga paham yang menolak kebenaran paham orang lain, menganggap hanya kelompoknya yang paling benar sementara orang lain sesat atau kafir (takfiri).

Untuk itu, Zainut mengatakan setiap dai atau penceramah agama harus terbebas dari unsur paham radikal tersebut. Karena dapat mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

2 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

7 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

8 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

8 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

12 hours ago