Categories: Nasional

Begini Cara Kemendagri Cegah Klaster Pilkada

KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) mempertimbangkan opsi penundaan pelantikan pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. Opsi ini untuk memastikan keseriusan para pasangan calon termasuk partai pengusung dalam mencegah penanganan wabah Covid-19.

“Kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukung terhadap protokol kesehatan Covid-19 mutlak diperlukan, sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya. Sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Kastorius menuturkan, opsi penundaan pelantikan mendapat sambutan baik dalam rapat koordinasi optimalisasi dukungan pelaksanaan Pilkada dan penanganan Covid-19 antara Kemendagri dengan penyelenggara Pemilu yakni, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (7/9) kemarin.

Kemendagri, lanjut Kastorius, menekankan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 merupakan prioritas pemerintah yang tak bisa diabaikan dalam Pilkada dan harus dijalankan dengan serius. Menurutnya, pencegahan penyebaran virus korona ada pada tahapan Pilkada.

“Jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi kluster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan,” cetus Kastorius.

Berdasar pada data kejadian pendaftaran bakal pasangan calon, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar, terdapat sekitar 260 bapaslon yang melanggar. Menurutnya, Peraturan KPU terkait pelanggaran protokol kesehatan dapat dilakukan, karena dari hasil monitoring jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar.

“Kemendagri serta stakeholder lainnya akan mendaya-gunakan semua instrumen penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol Covid 19,” ujar Kastorius.

Selain opsi menunda pelantikan paslon yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Kastorius, opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada.

“Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan. Sanksi ini dikenakan kepada paslon yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Melawi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KalbarOnline, Melawi - Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial EM (23…

3 mins ago

Sambut HUT Kota Putussibau ke 129, Bupati Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Terapkan 3R Pengelolaan Sampah

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Putussibau ke 129 yang…

38 mins ago

BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem dari 31 Mei sampai 4 Juni 2024

KalbarOnline, Pontianak - Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio BMKG Kalbar mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap…

40 mins ago

Bupati Fransiskus dan Ketua KONI Anwar Sanusi Nobar Kejuaraan Bola Voli Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Fransiskus Diaan yang juga Ketua Umum Pengkab Persatuan Bola Voli Seluruh…

42 mins ago

Proliga 2024 Bakal Digelar di Pontianak, Harga Tiket Mulai dari Rp 150 Ribu

KalbarOnline, Pontianak - Turnamen bola voli profesional, Proliga 2024 akan berlangsung di Kota Pontianak, Kalimantan…

45 mins ago

Satreskoba Polres Kapuas Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Silat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial YF, pada Senin (27/05/2024),…

46 mins ago