Bandel Bikin Kerumunan Saat Pandemi, 2 Pria Singapura Dijatuhi Hukuman

KalbarOnline.com – Dua warga Singapura diadili dan dijatuhi hukuman karena menggelar kerumunan pada Juni lalu di tengah pandemi Covid-19 dan pembatasan ketat masih diterapkan. Keduanya dianggap melanggar langkah-langkah jarak aman dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Dilansir dari Straits Times, Kamis (29/10), Mohamad Iman Abdul Rahim, 19, dan Norsyahmi Norhesham, 21, mengaku bersalah atas satu dakwaan yakni melanggar aturan terkait Covid-19 (Tindakan Sementara). Mereka menggelar acara yang melibatkan lebih dari 4 orang dan tidak tinggal di tempat tinggal yang sama dengan mereka.

  • Baca juga: Singapura Umumkan Mal dan Resto yang Pernah Didatangi Pasien Covid-19

Terkait hal itu, Wakil Kepala Hakim Seah Chi-Ling akan mempertimbangkan satu dakwaan serupa karena melanggar aturan jarak aman. Lalu dakwaan lain mabuk di depan umum antara pukul 22:30 hingga 07:00 keesokan harinya. Mereka kemudian akan diadili lagi untuk ikut sidang selanjutnya pada 8 Desember.

Iman dan Norsyahmi termasuk di antara kelompok 13 orang yang berkumpul secara ilegal hingga dini hari pada 28 Juni di sudut kebugaran dekat Blok 42 Beo Crescent, di luar Havelock Road. Terdapat dua anak di bawah umur dalam kelompok tersebut.

Baca Juga :  Meninggal Kecelakaan di Mandalika, Berikut Profil Pembalap Jepang Haruki Noguchi

Mereka didakwa melanggar pembukaan fase dua, sebab aturannya hanya maksimal 5 orang yang diizinkan dalam satu kelompok. Pengadilan mendengar bahwa dua anggota pertemuan ilegal, Muhammad Zaki Johari, 33, dan Mohammad Zack Danial Ahamad Zaki, 20, berencana untuk mengadakan pesta minuman beralkohol pada 27 Juni. Zaki membeli dua botol minuman keras sementara tiga lainnya membantu Zack menyiapkan meja di sudut kebugaran. Pertemuan dimulai sekitar jam 9 malam.

Pengadilan mendengar bahwa mereka semua mengonsumsi alkohol. Pertemuan itu sangat gaduh sehingga membuat penduduk di flat terdekat terganggu. Dan warga memberi tahu polisi terkait kegaduhan tersebut sebelum jam 1 pagi. Pertemuan tersebut berakhir segera setelah seorang petugas datang. Sebanyak 8 orang ditangkap pihak berwajib.

Baca Juga :  Kasus Positif Covid-19 Tambah 6.089 Orang, Jabar Sumbang Paling Banyak

Zaki dan tiga orang lainnya yakni Nur Saliza Mohamed Sani, 23, Nurul Sheilla Natasya Suhaimi, 25, dan Nuraznie Ithnin, 31, masing-masing dijatuhi hukuman denda USD 4 ribu. Zack dan Aqlima Abdul Azmi, 19, masing-masing didenda USD 3 ribu. Sai Raghu Vaishnavee Ragu, 19, dijatuhi hukuman percobaan satu tahun, sementara anggota termuda kelompok itu, seorang anak laki-laki berusia 14 tahun, diberi peringatan bersyarat.

Sementara, untuk tiga orang lain sedang menunggu keputusan. Mereka adalah Remy Shah Hail Mee yang berusia 20 tahun, seorang pria Malaysia berusia 26 tahun, dan seorang bocah lelaki berusia 15 tahun. Untuk setiap tuduhan di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), pelaku pertama kali dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga USD 10 ribu. Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga USD 20 ribu.

Saksikan video menarik berikut ini

Comment