Categories: Kabar

Siap-Siap, Belanja Online di Atas Rp 5 Juta Bakal Kena Bea Meterai Rp 10 Ribu

KalbarOnline.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan pembicaraan tingkat satu Revisi Undang-undang Bea Meterai. Dalam aturan yang baru ini, pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu isi dari beleid tersebut antara lain pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital juga penyesuaian tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu, dari sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.

“Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan penerapan bea meterai anyar itu baru akan dilakukan tahun depan lantaran saat ini masyarakat masih dilanda pandemi. Ia berharap mulai 1 Januari 2021 situasiya bisa lebih pulih.

“Tarif tersebut selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian, sehingga ini kami melakukan penyesuaian. Namun, kami juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, maka pemberlakuannya baru 1 Januari 2021,” ujar Sri Mulyani seusai rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar mencontohkan, dokumen elektronik yang bakal terkena bea meterai Rp10.000 pada awal tahun depan, yaitu tagihan kartu kredit yang transaksinya di atas Rp5 juta. Pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan yang lama.

“Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan enggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh,” katanya.

Dia menambahkan, ada beberapa transaksi yang akan terbebas dari pengenaan bea meterai usai batasannya dinaikkan menjadi di atas Rp5 juta. “Misal tagihan telepon di bawah Rp5 juta, tagihan listrik di bawah Rp5 juta,” ucapnya. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago