Categories: Ketapang

Imigrasi Ketapang Gelar Sosialisasi Aturan Baru Izin Tinggal ke Perwakilan Perusahaan di Ketapang

Imigrasi Ketapang Gelar Sosialisasi Aturan Baru Izin Tinggal ke Perwakilan Perusahaan di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melaksanakan Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan ataub kebijakan teknis di bidang Izin tinggal dan status keimigrasian bagi perwakilan perusahaan asing yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang, Kamis (30/8/2020).

Kegiatan yang bertemakan “Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Tatanan Kehidupan Baru” itu turut dihadiri oleh para perwakilan perusahaan dan organisasi dan yayasan yang beroperasi dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang di Nevada Hotel Ketapang.

Dalam sambutannya, Dhani Saputra mengatakan kalau kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM itu.

“Sosialisasi Keimigrasian ini penting kita laksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait izin tinggal keimigrasian,” katanya.

Ia berharap agar antar pihaknya dan perusahaan maupun organisasi yang memiliki atau pengguna warga negara  asing (WNA) dapat menjalin koordinasi dengan baik terkait peraturan kebijakan teknis Ditjen Imigrasi di masa New Normal atau tatanan kehidupan baru saat ini.

Sementara itu, Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Sumanggam Wahyu menyebut kalau setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.

“Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkanbya agar seluruh pihak pengguna tenaga asing, baik perusahaan, organisasi maupun yayasan yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dapat selalu mengikuti perkembangan peraturan terkait dengan Layanan Izin tinggal keimigrasin di masa tatanan kehidupan baru. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lapor! 75 CJH Kayong Utara Kini Menuju Batam

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…

5 hours ago

Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…

5 hours ago

Satgas Yonarmed Gagalkan Penyelundupan 25,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…

5 hours ago

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

8 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

8 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

8 hours ago