Categories: Kabar

Kasus Narkoba, Lucinta Luna Dituntut Tiga Tahun Penjara

KalbarOnline.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebgram Lucinta Luna dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang tuntutan kepada transgender bernama asli Muhammad Fatah ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (2/9/2020).

Selebgram 31 tahun ini dianggap terbukti melanggar Pasal berlapis. Antara lain, Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi. Selain dituntut 3 tahun penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, Lucinta Luna langsung menangis. Dia sedih karena tuntutan Jaksa ternyata sangat memberatkan dirinya. Bukan hanya Lucinta Luna yang sedih, teman dekatnya pun yaitu Abash juga sedih usai mendengar tuntutan Jaksa. Dia nyaris tidak mau berkomentar apapun terkait tuntutan yang baru saja dibacakan Jaksa.

“Saya juga lagi sedih banget ini. Waktu 3 tahun itu lama ya. Saya sih maunya (bisa langsung) bebas aja (usai putusan hakim),” kata Abash.

Meskipun dituntut 3 tahun penjara ini, Abash mengatakan ini bukan lah putusan. Masih ada kesempatan bagi Lucinta Luna untuk melakukan pembelaan dalam sidang pledoi yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Abash berharap pengacara dan Lucinta Luna dapat mempersiapkan pembelaannya dengan baik. Sehingga dapat memengaruhi putusan akhir dari majelis hakim nanti. “Masih ada pledoi nanti untuk melakukan pembelaan,” ujarnya.

Sementara itu, Irma Anggesti selaku kuasa hukum Lucinta Luna mengatakan akan membuat nota pembelaan berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan. Menurut pengakuannya, fakta persidangan tidak dapat membuktikan bahwa beberapa butir pil ekstasi yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik kliennya.

“Berdasarkan fakta di persidangan untuk narkotika sendiri kan tidak terbukti. Dua pil ekstasi itu bukan milik terdakwa dan kita akan nyatakan dalam pledoi,” kata Irma.

Seperti diketahui, Lucinta Luna diamankan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa beberapa butir ekstasi yang ditemukan di keranjang sampah. Dari tas Lucinta Luna, polisi juga menemukan obat penenang tramadol dan riklona. [sam]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

10 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

10 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

10 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

13 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

20 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

21 hours ago