Categories: Kabar

Meski Sempat Tuai Kritik, DPR Tetap Sahkan RUU MK

KalbarOnline.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU. Palu tetap diketok meski sepanjang pembahasan DPR dihujani kritik sejumlah kalangan.

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/9/2020).

“Apakah pembicaraan tingkat II tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU MK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadiri yang kemudian disambut oleh Dasco dengan mengetuk palu.

Sebelumnya, Ketua Panja pembahasan RUU MK Adies Kadir mengatakan secara umum ada lima substansi dalam revisi UU MK yang saat ini dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. Ketiga, kata politikus Partai Golkar itu, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, tentang pengaturan peraturan peralihan.

Revisi UU MK ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satu yang disorot adalah revisi pasal usia hakim MK. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktrayal, menduga pasal ini berpotensi dijadikan barter di kemudian hari lantaran menguntungkan hakim yang kini sedang menjabat. Dengan penambahan usia hakim MK, otomatis masa jabatan mereka diperpanjang.

“Nah pada akhirnya kami lihat bahwa ini akan jadi barter. Jadi sekarang sangat banyak UU kontroversial dan diuji di MK. Ini yang menjadi kehawatiran akan terjadi barter dari UU MK dan perkara yang sedang berjalan di MK,” ujarnya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sebelumnya juga menegaskan, pembahasan RUU yang dipercepat dinilai sebagai manuver politik dari anggota dewan. Menurutnya, anggota dewan “melobi” para hakim MK apabila RUU kontroversial lain seperti RUU Cipta Kerja, RUU KUHP, atau RUU Pemasyarakatan akan digugat ke MK. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

2 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

4 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

4 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

4 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

4 hours ago