Categories: Singkawang

Mayat Perempuan di Singkawang yang Ditemukan di Semak-semak Ternyata Dibunuh Suaminya Sendiri

Mayat Perempuan di Singkawang yang Ditemukan di Semak-semak Ternyata Dibunuh Suaminya Sendiri

KalbarOnline, Singkawang – Mayat perempuan muda yang masih menggunakan helm dan dalam kondisi setengah telanjang yang ditemukan di semak-semak belakang Komplek BTM Melati, Jalan Adelia, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara, Senin (31/8/2020) kemarin ternyata dihabisi oleh suaminya sendiri.

“Mayat wanita ini ditemukan warga di semak-semak belakang Kompleks BTN Melati. Berdasarkan olah TKP dan kondisi mayat yang ditemukan, kami simpulkan ini bukan penemuan mayat karena kecelakaan, namun akibat penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi, Selasa (1/9/2020).

Perbuatan keji pelaku ditengarai sakit hati terhadap sang istri yang sering mencaci maki dan diduga memiliki pria idaman lain (PIL).

“Motifnya sakit hati kepada istri. Di saat rumah tangga sedang bermasalah, almarhumah diduga memiliki pria idaman lain dan sering mencaci-maki tersangka dengan kata-kata kasar,” kata Kapolres.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya mayat korban bernama Supriani dalam keadaan setengah telanjang dan berlumuran darah di semak-semak yang berada di Jalan Adelia, Senin (31/8/2020).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada suami korban yakni DP. Dugaan itu diperkuat dari penemuan motor korban dan sebilah pisau.

Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku pun sengaja membuat pembunuhan tersebut seperti pemerkosaan. Namun dari bukti-bukti yang didapat dari olah TKP, pelaku tak bisa mengelak.

Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya pada Selasa (1/9/2020) pagi dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku sebelum melakukan pembunuhan telah merencanakan untuk menemui korban.

“Tersangka sudah berencana menemui korban dan membawa sajam dari rumah keluarganya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

9 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

11 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

11 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

11 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

11 hours ago