Mayat Perempuan di Singkawang yang Ditemukan di Semak-semak Ternyata Dibunuh Suaminya Sendiri

Mayat Perempuan di Singkawang yang Ditemukan di Semak-semak Ternyata Dibunuh Suaminya Sendiri

KalbarOnline, Singkawang – Mayat perempuan muda yang masih menggunakan helm dan dalam kondisi setengah telanjang yang ditemukan di semak-semak belakang Komplek BTM Melati, Jalan Adelia, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara, Senin (31/8/2020) kemarin ternyata dihabisi oleh suaminya sendiri.

“Mayat wanita ini ditemukan warga di semak-semak belakang Kompleks BTN Melati. Berdasarkan olah TKP dan kondisi mayat yang ditemukan, kami simpulkan ini bukan penemuan mayat karena kecelakaan, namun akibat penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga :  Sekda Mohd Zaini Hadiri Rakomwil Forum Sekda se-Kalbar

Perbuatan keji pelaku ditengarai sakit hati terhadap sang istri yang sering mencaci maki dan diduga memiliki pria idaman lain (PIL).

“Motifnya sakit hati kepada istri. Di saat rumah tangga sedang bermasalah, almarhumah diduga memiliki pria idaman lain dan sering mencaci-maki tersangka dengan kata-kata kasar,” kata Kapolres.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya mayat korban bernama Supriani dalam keadaan setengah telanjang dan berlumuran darah di semak-semak yang berada di Jalan Adelia, Senin (31/8/2020).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada suami korban yakni DP. Dugaan itu diperkuat dari penemuan motor korban dan sebilah pisau.

Baca Juga :  Neneng Bersama DPC Demokrat Singkawang Bagikan Vitamin dan Masker ke Masyarakat

Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku pun sengaja membuat pembunuhan tersebut seperti pemerkosaan. Namun dari bukti-bukti yang didapat dari olah TKP, pelaku tak bisa mengelak.

Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya pada Selasa (1/9/2020) pagi dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku sebelum melakukan pembunuhan telah merencanakan untuk menemui korban.

“Tersangka sudah berencana menemui korban dan membawa sajam dari rumah keluarganya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Comment