Categories: Nasional

Bila Resahkan Masyarakat, Pemda Diminta Hentikan Sekolah Tatap Muka

KalbarOnline.com – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah mengatakan, apabila satuan pendidikan belum memenuhi daftar periksa data pokok pendidikan (Dapodik), maka akan segera ditindak oleh pemerintah daerah (pemda).

“Kalau sampai mengganggu kepentingan umum, dan membuat keresahan di masyarakat, maka kita meminta pemda langsung stop pelaksanaan tatap muka,” ujarnya dalam Bincang Sore Kemendikbud, Jumat (28/8).

“Sanksinya memang tidak terlalu jelas, tapi di SKB (Surat Keputusan Bersama Empat Menteri) dan pasal 17 (UU 23 Tahun 2014) disampaikan kalau tidak sesuai aturan, artinya langsung kita suruh tutup,” sambungnya.

Dia juga menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” ujarnya.

Ditambahkan Zanariah, daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud.

“Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” demikian tegasnya.

Baca Juga: Kemendikbud Temukan Sekolah di Zona Merah Lakukan Uji Coba Tatap Muka

Ia berharap, Keputusan Bersama Empat Menteri ini dapat dipahami secara utuh oleh seluruh Pemerintah di tingkat daerah agar kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan keluarganya dapat dijaga bersama.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri juga menyebut bahwa untuk kewenangan pemberian sanksi sekolah yang melanggar pemda setempat.

“Sekolah-sekolah itu yang punya pemda, yang punya guru pemda, Kemendagri, kepala sekolah juga pemda. Tadi udah ada langkah kalau tidak memenuhi standar akan distop,” imbuhnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

3 hours ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

7 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

8 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

9 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

10 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

13 hours ago