Categories: Kabar

23 Pegawai KPK Positif Covid-19, Pemeriksaan Sejumlah Kasus Dijadwal Ulang

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat 10 pegawai lagi yang terkonfirmasi virus corona (Covid-19). Rinciannya, empat orang dari Direktorat Penyidikan dan enam orang dari pegawai outsourching pada biro umum.

Dengan begitu akumulasi pegawai lembaga antirasuah yang positif Covid-19 berjumlah 23 orang. Selain itu, terdapat satu tahanan positif Covid-19 yang saat ini sedang menjalani isolasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Totalnya terdapat 23 pegawai dan seorang tahanan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Ali mengatakan, penambahan 10 kasus positif ini diketahui berdasarkan hasil swab test atau tes usap yang dilakukan KPK melalui poliklinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Juang KPK pada Kamis (27/8/2020). Terdapat 194 pegawai yang mengikuti tes tersebut, termasuk pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK.

“Dari hasil swab beberapa pegawai KPK maka perhari ini telah diperoleh informasi ada 10 pegawai yang terpapar virus Covid-19, terdiri dari pegawai di direktorat penyidikan empat orang dan enam dari non pegawai/pegawai outsourching pada Biro Umum,” kata Ali.

Para pegawai yang telah terkonfirmasi positif saat ini sedang menjalani isolasi mandiri. Selain itu, KPK berkoordinasi dengan layanan kesehatan di sekitar tempat tinggal para pegawai untuk memantau perkembangan kesehatan mereka.

Atas kejadian ini, KPK terpaksa menjadwalkan ulang atau reshcedule pemeriksaan saksi dan tersangka sejumlah kasus korupsi untuk beberapa waktu ke depan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Aktivitas kantor khususnya kegiatan pada Kedeputian Penindakan, beberapa perkara sementara dilakukan jadwal ulang pemeriksaan,” kata Ali Fikri.

Ali menegaskan, tidak semua perkara yang pemeriksaannya dijadwal ulang. Untuk perkara yang hampir masa penahanan tersangkanya mendekati masa maksimal sesuai aturan perundang-undangan, proses penyidikannya akan dipercepat untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Khusus yang karena keterbatasan waktu penyelesaiannya sesuai ketentuan undang-undang, maka tetap segera diselesaikan dengan protokol (kesehatan) yang diperketat,” kata Ali. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

8 hours ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

8 hours ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

8 hours ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

9 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

13 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

13 hours ago