Categories: Kabar

23 Pegawai KPK Positif Covid-19, Pemeriksaan Sejumlah Kasus Dijadwal Ulang

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat 10 pegawai lagi yang terkonfirmasi virus corona (Covid-19). Rinciannya, empat orang dari Direktorat Penyidikan dan enam orang dari pegawai outsourching pada biro umum.

Dengan begitu akumulasi pegawai lembaga antirasuah yang positif Covid-19 berjumlah 23 orang. Selain itu, terdapat satu tahanan positif Covid-19 yang saat ini sedang menjalani isolasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Totalnya terdapat 23 pegawai dan seorang tahanan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Ali mengatakan, penambahan 10 kasus positif ini diketahui berdasarkan hasil swab test atau tes usap yang dilakukan KPK melalui poliklinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Juang KPK pada Kamis (27/8/2020). Terdapat 194 pegawai yang mengikuti tes tersebut, termasuk pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK.

“Dari hasil swab beberapa pegawai KPK maka perhari ini telah diperoleh informasi ada 10 pegawai yang terpapar virus Covid-19, terdiri dari pegawai di direktorat penyidikan empat orang dan enam dari non pegawai/pegawai outsourching pada Biro Umum,” kata Ali.

Para pegawai yang telah terkonfirmasi positif saat ini sedang menjalani isolasi mandiri. Selain itu, KPK berkoordinasi dengan layanan kesehatan di sekitar tempat tinggal para pegawai untuk memantau perkembangan kesehatan mereka.

Atas kejadian ini, KPK terpaksa menjadwalkan ulang atau reshcedule pemeriksaan saksi dan tersangka sejumlah kasus korupsi untuk beberapa waktu ke depan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Aktivitas kantor khususnya kegiatan pada Kedeputian Penindakan, beberapa perkara sementara dilakukan jadwal ulang pemeriksaan,” kata Ali Fikri.

Ali menegaskan, tidak semua perkara yang pemeriksaannya dijadwal ulang. Untuk perkara yang hampir masa penahanan tersangkanya mendekati masa maksimal sesuai aturan perundang-undangan, proses penyidikannya akan dipercepat untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Khusus yang karena keterbatasan waktu penyelesaiannya sesuai ketentuan undang-undang, maka tetap segera diselesaikan dengan protokol (kesehatan) yang diperketat,” kata Ali. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

3 hours ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

3 hours ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

7 hours ago

Romi Wijaya Ikuti RUPSLB BPD Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar…

7 hours ago

Tips Penggunaan Antibiotik yang Tepat

KalbarOnline, Pontianak - Penyakit infeksi masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Indonesia yang sering…

7 hours ago

Pameran Seni Merawat Ingatan Warga, Rekomendasi Gallery Date untuk Libur Panjang di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pameran Seni "Merawat Ingatan Warga" bisa menjadi salah satu pilihan untuk menikmati…

7 hours ago