Categories: Kabar

Gubernur Anies Menangi Kasasi MA Soal Penghentian Reklamasi Pulau M

KalbarOnline.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi PT Manggala Krida Yudha (MKY). Putusan yang diketuk pada 14 Agustus 2020 lalu itu terkait izin reklamasi pulau M seluas 462 hektare.

Sebelumnya, PT MKY memperkarakan pencabutan izin reklamasi oleh Gubernur Anies Baswedan yang mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi diantaranya pulau H, M, dan I melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. Gugatan PT MKY tersebut terdaftar pada 27 Februari 2019.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada September 2019 menolak gugatan MKY. Putusan itu diperkuat di tingkat banding oleh PTTUN Jakarta pada Januari 2020. Tak terima putusan itu, PT MKY kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan DKI sudah sesuai aturan.

“Iya, menang. Kan semuanya keputusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya,” kata Yayan kepada wartawan, Rabu (26/9/2020).

Yuhana mengatakan DKI belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Ia hanya menerangkan DKI akan menjalani putusan pengadilan.

“Kita ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang memang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut,” beber dia.

Anies Baswedan memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari PT MKY terkait putusan MA yang menolak gugatan mereka.

PT MKY membuat perjanjian kerja sama dengan Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara (gabungan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta). Perjanjian kerja sama itu merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pemkab Kapuas Hulu Siapkan Rp 62 Miliar Untuk Bayar Gaji PPPK Formasi Tahun 2023

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada…

25 mins ago

Sekda Ketapang Hadiri Grebeg Syawal Halal Bihalal Paguyuban Jawa Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Grebeg Syawal Halal…

28 mins ago

Ramah Tamah di Desa Sidahari, Bupati Ketapang Sampaikan Program Pembangunan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara ramah tamah bersama masyarakat Desa Sidahari,…

49 mins ago

Hadiri HKG PKK ke-52, Staf Ahli Bupati Bangga Atas Prestasi PKK Ketapang dan Berharap Lebih Ditingkatkan Lagi

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab…

53 mins ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Koordinasi Usulan Belanja Tidak Terduga Dinas Koperasi

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah, Alexander Wilyo memimpin Rapat Koordinasi Usulan Belanja Tidak Terduga (BTT)…

55 mins ago

Devi Harinda Buka Kegiatan Workshop dan Business Matching Politap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Ketapang, Devi Harinda membuka Workshop dan…

1 hour ago