Categories: Kabar

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah atau Janji yang berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Berdasarkan bukti yang cukup, menetapkan tersangka berinisial PSM (Pinangki Sirna Malasari). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Jaksa Pinangki berpotensi terancam pidana hukuman penjara hingga lima tahun. Hal tersebut karena Pinangki dibidik Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal sangkaan sebagaimana yang saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Hari Setiyono.

Menurut Pasal 5 bagi pemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Begitu pula bagi pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian atau janji tersebut.

Keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 250 juta.

Kasus Jaksa Pinangki sendiri memang telah diambil alih Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Penyidikan dilakukan setelah jaksa Pinangki diduga kuat pernah bertemu terpidana Djoko saat masih berstatus buronan.

Jaksa Pinangki diduga ke luar negeri untuk menemui terpidana Joko Tjandra yang saat itu masih buron. Jaksa Pinangki tanpa izin tertulis dari pimpinan pada tahun 2019 sebanyak sembilan kali bepergian ke luar negeri serta melakukan pertemuan dengan buronan Djoko Tjandra.

Di dalam pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan, jaksa Pinangki diberi hukuman disiplin. Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

2 hours ago

Berkolaborasi dengan Starbucks Korea, NCT Tuai Kekecewaan Penggemar

KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…

4 hours ago

Gelar Kelas Terbuka, Komunitas Strong Nation Turut Perkenalkan Destinasi Wisata di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…

4 hours ago

Sok Jago, Remaja Bersajam Nekat Tantang Warga Parit Bugis, Kocar-kacir Saat Diserang Balik

Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…

4 hours ago

Mengenal Silotuang, Alat Musik Tradisional yang Dikenalkan Merah Jingga di Pekan Gawai Dayak Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Band asal Pontianak, Merah Jingga sukses meriahkan panggung Pekan Gawai Dayak Kalbar…

8 hours ago

Kerusakan Jalan Provinsi Semakin Parah, FP3KKU Minta Pemprov Kalbar Segera Lakukan Perbaikan

KalbarOnline, Kayong Utara - Sudah bertahun-tahun ruas jalan provinsi Sukadana - Teluk Batang di Kabupaten…

8 hours ago