Categories: Nasional

Tuai Kritik, Jaksa Agung Cabut Pedoman Perlindungan Jaksa

KalbarOnline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang  Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pencabutan
berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI  Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.

Pedoman perlindungan Jaksa itu padahal baru mulai ditetapkan pada Kamis, 6 Agustus 2020. Namun menuai kritik, lantaran diduga untuk melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar kasus dugaan tindak pidana yang tengah dalam penyidikan tidak diambil alih institusi penegak hukum lain.

“Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas, sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Baca juga: Kejagung: Aturan Baru Perlindungan Jaksa Tak Terkait Kasus Tertentu

Hari menyatakan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Hari menyebut aturan mengenai pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa, diduga pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya.

“Namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait,” tandas Hari.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. ICW menduga, penerbitan pedoman berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pinangki terkait skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Terlebih, Jaksa Agung telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan terkait perkara yang menjerat Pinangki.

“Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Kurnia mengingatkan Kejaksaan mengenai asas hukum equality before the law. Dengan asas tersebut seharusnya setiap orang, termasuk Jaksa tidak berhak mendapat perlakuan khusus. Apalagi, Pasal 112 KUHAP menyatakan secara tegas penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subyek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

“Tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun,” cetus Kurnia.

Oleh karena itu, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap maupun gratifikasi yang diduga dilakukan Jaksa Pinangki. Menurutnya, pengambil alihan perkara ini merupakan hal penting, agar penanganan kasus tersebut obyektif dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

“Mengingat lembaga antirasuah memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut,” tegas Kurnia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Berkolaborasi dengan Starbucks Korea, NCT Tuai Kekecewaan Penggemar

KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…

21 mins ago

Gelar Kelas Terbuka, Komunitas Strong Nation Turut Perkenalkan Destinasi Wisata di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…

23 mins ago

Sok Jago, Remaja Bersajam Nekat Tantang Warga Parit Bugis, Kocar-kacir Saat Diserang Balik

Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…

36 mins ago

Mengenal Silotuang, Alat Musik Tradisional yang Dikenalkan Merah Jingga di Pekan Gawai Dayak Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Band asal Pontianak, Merah Jingga sukses meriahkan panggung Pekan Gawai Dayak Kalbar…

5 hours ago

Kerusakan Jalan Provinsi Semakin Parah, FP3KKU Minta Pemprov Kalbar Segera Lakukan Perbaikan

KalbarOnline, Kayong Utara - Sudah bertahun-tahun ruas jalan provinsi Sukadana - Teluk Batang di Kabupaten…

5 hours ago

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

15 hours ago