Categories: Pontianak

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Jasindo Divonis Bebas

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Jasindo Divonis Bebas

KalbarOnline, Pontianak – Empat terdakwa kasus korupsi klaim pembayaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) divonis bebas atas kasus klaim asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168. Kepastian ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dalam siding putusan yang digelar pada Senin (10/8/2020) malam.

Empat terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat, Danang Saroso, Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi serta bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada, Sudianto alias Aseng. Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 7 bulan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu. JPU menilai empat terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Seperti diketahui, kasus korupsi klaim pembayan di asuransi PT Jasindo ini bermula dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada milik Sudianto alias Aseng. Namun, dalam perjalanannya penyidik Kejari Pontianak menemukan adanya modus tersembunyi dalam klaim premi asuransi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, tiga pimpinan PT Jasindo dan satu pihak swasta.

Kejari Pontianak pun melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis (8/8/2020) pagi. Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, para terdakwa dibebaskan hingga kini.

Sementara Kuasa Hukum Jasindo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim terhadap tiga kliennya yakni membebaskan atau menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan hukum.

“Dan membebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahasa hukumnya vrispraak atau bebas murni karena tidak melakukan perbuatan seperti apa yang disangkakan atau didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).

Pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena, kata dia, sesuai KUHAP, upaya hukum yang dapat dilakukan JPU yakni Kasasi. Sebab, putusan yang disampaikan merupakan putusan bebas murni.

“Sesuai KUHAP adalah kasasi karena putusan ini adalah putusan bebas murni tidak ada upaya banding, jadi kemungkinan menurut kami berdasarkan KUHAP, JPU kemungkinan akan mengajukan Kasasi. Kami dari pihak terdakwa atau dari pihak Jasindo mungkin akan mengajukan kontra setelah kami menerima memori Kasasi dari JPU,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Jasindo

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

47 mins ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

2 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

2 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

20 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

23 hours ago