Categories: Ketapang

Dua Pencuri Kerbau di Kendawangan Diringkus Polisi

Dua Pencuri Kerbau di Kendawangan Diringkus Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Aksi pencurian hewan ternak yang terjadi di Blok H.14 Divisi C Komplek perumahan karyawan PT BNS Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Kendawangan Polres Ketapang, Sabtu (8/8/2020).

Peristiwa bermula pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 04.00 WIB saat pelapor selaku staf manajemen PT BNS mendapatkan informasi dari anggota Satpam setempat yang sedang melaksanakan tugas jaga pos di komplek perumahan tersebut. Sang satpam melihat sebuah mobil Grand Max yang melintas di depan pos penjagaan, namun saat akan diperiksa, mobil tersebut langsung memutar arah bergegas meninggalkan pos pengamanan.

Curiga dengan gerak-gerik mobil tersebut, satpam langsung menghubungi pelapor. Pelapor kemudian langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kendawangan dengan bersama-sama Unit Reskrim Polsek Kendawangan mencari keberadaan mobil yang mencurigakan.

“Iya bersama pelapor, kami mencari mobil tersebut dan benar saat melintas di area kebun Blok F4, kami menemukan seekor kerbau yang ditinggal begitu saja dan diikat di pohon sawit. Menurut pelapor, kerbau tersebut adalah kepunyaan manajemen PT BNS, selanjutnya tanpa waktu lama melalui pengembangan di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka S (37) dan K (34) berikut barang bukti sebuah mobil Jenis Grand Max yang digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya,” terang Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Antonius Trias, Senin (10/8/2020).

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif kedua pelaku melakukan perbuatan pidananya.

“Kedua pelaku berikut barang bukti sebuah mobil Grand Max dan satu ekor kerbau telah kita amankan di Mapolsek Kendawangan dan sedang kita dalami motif kedua pelaku terkait perbuatannya, untuk kerugian yang dialami pelapor ditaksir sekitar Rp20 juta. Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 (1) ke 1 KUHP, pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

6 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

6 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

8 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

11 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

11 hours ago