Categories: Nasional

WP KPK: Alih Status Berdampak Bagi Independensi Pemberantasan Korupsi

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengakui, dampak dari peralihan itu pada independensi pemberantasan korupsi.

“PP 41/2020 memang konsekuensi dari berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan revisi UU KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Yudi menyatakan, WP KPK sedang mempelajari dan menganalisis PP 41/2020 tersebut dari berbagai aspek, terutama dampaknya bagi indepedensi Pegawai KPK. Yudi tak menampik kinerja KPK tak lagi independen, selain berada dibawah kekuasaan eksekutif, kini pegawai KPK beralih status menjadi ASN.

“Berdampak bagi independensi melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini,” cetus Yudi.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan pun menyesalkan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Novel memandang, merupakan tahap akhir pelemahan KPK.

“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya,” sesal Novel.

Novel menyebut, kontribusi Presiden Jokowi terlihat nyata dalam upaya pelemahan KPK. Menurutnya, upaya pelemahan KPK dinilai merupakan strategi Jokowi dalam memberantas korupsi.

“Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ini ironi,” ungkap Novel.

Novel menegaskan, untuk dapat memberantas korupsi dengan optimal maka perlu lembaga anti korupsi yang independen. Hal itu jiga dinyatakan dalam UNCAC dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” tegas Novel.

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terlebih, UU KPK hasil revisi itu belakangan dikecam publik karena melemahkan kinerja KPK.

Baca juga: KPK Pelajari PP 41/2020 Terkait Alih Status Pegawai Menjadi ASN

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

34 mins ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

4 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

4 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

4 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

4 hours ago