Categories: Nasional

BPJamsostek Mulai Verifikasi Nomor Rekening Pekerja

KalbarOnline.com – Pemotongan gaji menjadi alasan utama pemerintah memberikan tambahan gaji kepada pekerja. Karena itu, yang disasar adalah mereka yang tercatat di BPJamsostek sebagai peserta dengan nilai iuran di bawah Rp 150 ribu. Selama ini mereka tidak masuk skema bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam paparannya di kantor presiden kemarin (7/8).

Dia menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan bantuan sosial untuk berbagai segmen masyarakat. Khususnya untuk 29 juta keluarga paling miskin atau setara 120 juta penduduk. Lewat program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bansos desa, dan lainnya.

Bagi mereka yang terkena PHK, disediakan stimulus berupa program kartu prakerja hingga padat karya tunai. ’’Ada satu segmen yang masih kita lihat perlu diberi bantuan,’’ terangnya. Yakni, tenaga kerja formal yang masih bekerja di perusahaan dan membayar iuran BPJamsostek, tetapi kondisi perusahaannya kurang baik. Karena itu, sebagian dipotong gajinya.

Para karyawan tersebut selama ini tidak bisa mendapat bantuan karena tidak masuk kriteria. Mereka bukan kelompok rumah tangga miskin, juga bukan kelompok pekerja yang di-PHK. Padahal, mereka juga membutuhkan bantuan karena gajinya dipotong. ’’Dan orang-orang di segmen ini cukup banyak,’’ lanjut wakil menteri BUMN ke-2 itu.

Pihaknya kemudian bekerja sama dengan BPJamsostek untuk menyisir data para karyawan tersebut. Hasilnya, didapati 13,8 juta karyawan dengan nilai iuran di bawah Rp 150 ribu. Artinya, pendapatan mereka di bawah Rp 5 juta per bulan. ’’Sebagian besar di antara mereka berpendapatan Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per bulan,’’ tuturnya.

Dia memastikan, tidak ada di antara 13,8 juta karyawan itu yang berstatus PNS ataupun karyawan BUMN. Sebab, tidak ada instansi pemerintah maupun BUMN yang sampai memotong gaji para karyawannya.

Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan itu akan diberikan secara tunai dalam dua tahap. Tahap pertama diberikan di kuartal III atau September mendatang. Kemudian, tahap kedua di kuartal IV. Bisa November atau Desember. Semuanya langsung masuk ke rekening tenaga kerja masing-masing.

Satgas bersama BPJamsostek dalam dua pekan ke depan mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekening setiap pekerja. Itu dilakukan untuk kepentingan pencairan dana karena akan langsung ditransfer via rekening. Tidak melalui perusahaan masing-masing.

Budi memastikan, data 13,8 juta tenaga kerja itu lengkap dan valid. Sebab, besaran iuran bulanan mereka tercatat dengan baik di BPJamsostek. Dengan demikian, nama pekerja, perusahaan tempat bekerja, dan masa kerjanya terdata dengan baik. Selama karyawan itu membayar iuran BPJamsostek di bawah Rp 150 ribu per bulan, dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.

Bantuan itu akan memperkecil gap dengan mereka yang tidak menerima bantuan subsidi gaji. Sebab, mereka yang bukan kelompok penerima bantuan itu hampir pasti sudah masuk di kelompok penerima bantuan lainnya. ’’Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain,’’ imbuhnya.

Di tempat terpisah, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, pihaknya kini sedang mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria program subsidi gaji itu. Pengumpulan dilakukan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Dia berharap para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja bisa proaktif menyampaikan data nomor rekening yang dimaksud. ”Tentunya bagi yang sesuai skema dan kriteria pemerintah,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah tengah memfinalkan skema dan kriteria bantuan subsidi gaji itu berdasar data kepesertaan BPJamsostek dan lembaga lain. Dari BPJamsostek sendiri, data yang disampaikan kepada pemerintah ialah data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasar upah pekerja yang dilaporkan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja. Subsidi tersebut diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Yang kemudian mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. ”Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red),” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya -  Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…

3 hours ago

Muda Mahendrawan Terima Rekomendasi PAN Maju Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…

4 hours ago

Kunker ke Manis Mata, Sekda Ketapang Bahas Soal Batas Wilayah Kabupaten Sukamara dan Lamandau Kalteng

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…

4 hours ago

Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…

4 hours ago

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

10 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

10 hours ago