Categories: Ketapang

Soroti Penertiban Tersus Ilegal di Ketapang, Warga Apresiasi Dewan

Penertiban Tersus Ilegal di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan menyayangkan tindakan yang dilakukan Satpol PP Ketapang terhadap Terminal Khusus (Tersus) di areal dekat Jembatan Pawan II Ketapang.

Tersus yang diketahui belum mengantongi izin dan telah beroperasi itu hanya dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP Ketapang. Tindakan itu menuai komentar dari Komisi IV DRPD Ketapang yang menilai seharusnya Tersus tersebut dibongkar.

Satu di antara warga Kelurahan Sukaharja, Man (45) mengapresiasi kinerja DPRD Ketapang menyoroti praktek-praktek penertiban oleh Satpol PP terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang terkesan tidak tegas.

“Wakil rakyat harusnya begitu, sebab jika tidak diperhatikan persoalan seperti ini akan berlalu begitu saja,” katanya, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya persoalan tersus ilegal di Ketapang sudah sejak lama dari jaman maraknya ilegal logging. Ia berharap Pemda Ketapang dapat bersikap tegas terhadap pelanggar Perda.

“Kita masyarakat biasa hanya bisa menitipkan aspirasi kepada wakil wakil kita di DPRD, semoga persoalan tersus ilegal ini dapat ditertibakan tanpa pandang bulu,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, M. Sholeh berang dengan tindakan Satpol PP yang hanya melakukan penyegelan terhadap tersus ilegal di jembatan Pawan II. Padahal dalam rapat bersama DPRD dan Dinas Perhubungan telah disepakati untuk dibongkar.

“Ini lucu, jelas bahwa tersus tidak ada izin, jelas juga ada surat pernah dikeluarkan Pj Bupati Ketapang, Kartius untuk dilakukan pembongkaran dan jelas beberapa kali pemilik tersus terkesan bandel dengan masih membangun dermaga secara permanen serta masih kerap menambat kapal di lokasi larangan tersebut,” katanya seperti dilansir dari tribuananews.

Untuk itu, ia mendesak Satpol PP untuk menuntutaskan tugasnya sebagai penegak Perda untuk segera melakukan pembongkaran dan meminta pemilik tersus proaktif untuk melakukan pembongkaran sendiri sebelum dilakukan oleh Satpol PP.

“Ini komitmen kami, jika mereka ingin main-main silahkan, setelah deadline kami berikan tidak dilakukan, maka silahkan terima akibatnya,” tegasnya.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Ketapang, Muslimin berjanji kalau pihaknya telah melakukan rapat di Dinas Perhubungan yang dihadiri Dinas PTSP serta pemilik tersus ilegal tersebut dan akan melaksanakan pembongkaran paling lambat tanggal 7 Agustus mendatang.

“Kami sampaikan agar dilakukan pembongkaran segera,” ucapnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Menemukan Keindahan Alam di Air Terjun Melanggar

KalbarOnline, Air Besar - Air terjun Melanggar, sebuah destinasi alam yang memukau, terletak di Desa…

10 hours ago

2,4 Juta Bidang Tanah Terdaftar dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY

KalbarOnline, Jakarta - Sebanyak 2,4 juta bidang tanah berhasil didaftarkan dalam masa 100 hari kerja…

14 hours ago

BPBD Kalbar Gelar Rakor Antisipasi Bencana

KalbarOnline, Pontianak- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Kepala Pelaksana…

14 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Biang, Wisata Tersembunyi di Sanggau

KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…

1 day ago

Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya di Bukit Bengkawang, Surga Tersembunyi di Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…

1 day ago

Menemukan Keindahan Alam di Bukit Bakmunt: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…

1 day ago