Categories: Ketapang

Soroti Penertiban Tersus Ilegal di Ketapang, Warga Apresiasi Dewan

Penertiban Tersus Ilegal di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan menyayangkan tindakan yang dilakukan Satpol PP Ketapang terhadap Terminal Khusus (Tersus) di areal dekat Jembatan Pawan II Ketapang.

Tersus yang diketahui belum mengantongi izin dan telah beroperasi itu hanya dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP Ketapang. Tindakan itu menuai komentar dari Komisi IV DRPD Ketapang yang menilai seharusnya Tersus tersebut dibongkar.

Satu di antara warga Kelurahan Sukaharja, Man (45) mengapresiasi kinerja DPRD Ketapang menyoroti praktek-praktek penertiban oleh Satpol PP terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang terkesan tidak tegas.

“Wakil rakyat harusnya begitu, sebab jika tidak diperhatikan persoalan seperti ini akan berlalu begitu saja,” katanya, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya persoalan tersus ilegal di Ketapang sudah sejak lama dari jaman maraknya ilegal logging. Ia berharap Pemda Ketapang dapat bersikap tegas terhadap pelanggar Perda.

“Kita masyarakat biasa hanya bisa menitipkan aspirasi kepada wakil wakil kita di DPRD, semoga persoalan tersus ilegal ini dapat ditertibakan tanpa pandang bulu,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, M. Sholeh berang dengan tindakan Satpol PP yang hanya melakukan penyegelan terhadap tersus ilegal di jembatan Pawan II. Padahal dalam rapat bersama DPRD dan Dinas Perhubungan telah disepakati untuk dibongkar.

“Ini lucu, jelas bahwa tersus tidak ada izin, jelas juga ada surat pernah dikeluarkan Pj Bupati Ketapang, Kartius untuk dilakukan pembongkaran dan jelas beberapa kali pemilik tersus terkesan bandel dengan masih membangun dermaga secara permanen serta masih kerap menambat kapal di lokasi larangan tersebut,” katanya seperti dilansir dari tribuananews.

Untuk itu, ia mendesak Satpol PP untuk menuntutaskan tugasnya sebagai penegak Perda untuk segera melakukan pembongkaran dan meminta pemilik tersus proaktif untuk melakukan pembongkaran sendiri sebelum dilakukan oleh Satpol PP.

“Ini komitmen kami, jika mereka ingin main-main silahkan, setelah deadline kami berikan tidak dilakukan, maka silahkan terima akibatnya,” tegasnya.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Ketapang, Muslimin berjanji kalau pihaknya telah melakukan rapat di Dinas Perhubungan yang dihadiri Dinas PTSP serta pemilik tersus ilegal tersebut dan akan melaksanakan pembongkaran paling lambat tanggal 7 Agustus mendatang.

“Kami sampaikan agar dilakukan pembongkaran segera,” ucapnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) Pontianak yang berlokasi…

2 hours ago

Harisson: Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional dan Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

2 hours ago

Sutarmidji Terharu, Akhirnya GOR Terpadu Ayani Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…

2 hours ago

GOR Terpadu Ayani Rampung Dikawal TNI-Polri, Kapolda: Berani “Utak-atik” Berarti Siap Berhadapan dengan Kami!

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…

2 hours ago

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

3 hours ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

3 hours ago