Categories: Ketapang

Soroti Penertiban Tersus Ilegal di Ketapang, Warga Apresiasi Dewan

Penertiban Tersus Ilegal di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan menyayangkan tindakan yang dilakukan Satpol PP Ketapang terhadap Terminal Khusus (Tersus) di areal dekat Jembatan Pawan II Ketapang.

Tersus yang diketahui belum mengantongi izin dan telah beroperasi itu hanya dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP Ketapang. Tindakan itu menuai komentar dari Komisi IV DRPD Ketapang yang menilai seharusnya Tersus tersebut dibongkar.

Satu di antara warga Kelurahan Sukaharja, Man (45) mengapresiasi kinerja DPRD Ketapang menyoroti praktek-praktek penertiban oleh Satpol PP terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang terkesan tidak tegas.

“Wakil rakyat harusnya begitu, sebab jika tidak diperhatikan persoalan seperti ini akan berlalu begitu saja,” katanya, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya persoalan tersus ilegal di Ketapang sudah sejak lama dari jaman maraknya ilegal logging. Ia berharap Pemda Ketapang dapat bersikap tegas terhadap pelanggar Perda.

“Kita masyarakat biasa hanya bisa menitipkan aspirasi kepada wakil wakil kita di DPRD, semoga persoalan tersus ilegal ini dapat ditertibakan tanpa pandang bulu,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, M. Sholeh berang dengan tindakan Satpol PP yang hanya melakukan penyegelan terhadap tersus ilegal di jembatan Pawan II. Padahal dalam rapat bersama DPRD dan Dinas Perhubungan telah disepakati untuk dibongkar.

“Ini lucu, jelas bahwa tersus tidak ada izin, jelas juga ada surat pernah dikeluarkan Pj Bupati Ketapang, Kartius untuk dilakukan pembongkaran dan jelas beberapa kali pemilik tersus terkesan bandel dengan masih membangun dermaga secara permanen serta masih kerap menambat kapal di lokasi larangan tersebut,” katanya seperti dilansir dari tribuananews.

Untuk itu, ia mendesak Satpol PP untuk menuntutaskan tugasnya sebagai penegak Perda untuk segera melakukan pembongkaran dan meminta pemilik tersus proaktif untuk melakukan pembongkaran sendiri sebelum dilakukan oleh Satpol PP.

“Ini komitmen kami, jika mereka ingin main-main silahkan, setelah deadline kami berikan tidak dilakukan, maka silahkan terima akibatnya,” tegasnya.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Ketapang, Muslimin berjanji kalau pihaknya telah melakukan rapat di Dinas Perhubungan yang dihadiri Dinas PTSP serta pemilik tersus ilegal tersebut dan akan melaksanakan pembongkaran paling lambat tanggal 7 Agustus mendatang.

“Kami sampaikan agar dilakukan pembongkaran segera,” ucapnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

8 hours ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

8 hours ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin Rapat Gerakan Orang Tua Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…

8 hours ago

Pj Wali Kota Imbau Sekolah Gelar Acara Perpisahan Secara Sederhana

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…

9 hours ago