Categories: Nasional

KPK Periksa Pegawai MA Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

KalbarOnline.com – Hari ini, Rabu (5/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA) bernama Kardi dalam kasus suap dan gratifikasi tersangka Nurhadi. Kardi diduga menjadi salah satu pihak yang menguasai aset milik Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/8).

KPK memang tengah menelisik aset milik Tin Zuraida, yang diduga dikuasai oleh pihak lain. Dalam hal ini Kardi. Ali mengatakan penelusuran itu dilakukan untuk mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, Ali masih belum memastikan apakah Tin dan Kardi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan, KPK masih mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut,” cetus Ali.

Selain Kardi, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni dua karyawan swasta bernama Dody Aryanto Supeno dan Indra Hartanto. Serta ibu rumah tangga bernama Irawati dan wiraswasta bernama Aditya Irwantyanto.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

48 mins ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

58 mins ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

1 hour ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

3 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

10 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

12 hours ago